Pemprov Didorong Perbarui Perda Terkait Udara
📅 Rabu, 01 Okt 2025, 01:05 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/HO-Bicara Udara
JAKARTA – Jakarta telah memiliki peraturan daerah (perda) tentang udara: nomor 2 Tahun 2005. Jadi perda udara sudah 20 tahun. “Ini sudah tidak sesuai dengan berbagai peraturan, mesti diperbarui,” usul Co-Founder “Bicara Udara” Novita Natalia, di Jakarta, Selasa (30/9). Bicara Udara adalah organisasi nirlaba tentang lingkungan.
Menurut Novita, lembaganya mengadvokasi peningkatan kualitas udara. Dia mendorong pembaruan perda terkait pengendalian polusi udara yang sudah 20 tahun. Novita Natalia menyebut, ada banyak wilayah yang belum memperbarui perda terkait pengendalian pencemaran udara, salah satunya Jakarta.
“Bahkan Perda Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 terkait pengaturan pencemaran Jakarta sudah hampir genap 20 tahun belum direvisi. Peraturannya sudah tidak relevan,” ujar Novita. Dia mengungkapkan bahwa setidaknya terdapat 30 pasal dalam perda ini, yang perlu diselaraskan dengan perundang-undangan terbaru, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
Penyesuaian tersebut mencakup instrumen hukum dan acuan baku mutu udara. Kemudian, muatan perencanaan spasial serta target jangka panjang kualitas udara. Demikian juga, mekanisme pemantauan yang terintegrasi dengan regulasi hingga pengaturan izin emisi.
Selain itu, aturan terkait kawasan tanpa rokok, electronic road pricing (ERP), low emission zone (LEZ) serta hari bebas kendaraan bermotor juga menjadi bagian penting dari pembaruan tersebut. “Hal ini sangat penting untuk relevansi dan penerapan perbaikan kualitas udara Jakarta. Ini demi melindungi warga dari dampak berbahaya polusi udara masa kini dan nanti,” jelas Novita.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jakarta Wibi Andrino menyampaikan kebijakan pengendalian polusi udara di tingkat DPRD harus bersifat paripurna dan komprehensif. “Semua sektor perlu berkolaborasi, mulai dari pencegahan, edukasi, penegakan sanksi hingga perencanaan investasi. Hal ini akan kami tuangkan melalui revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005,” kata Wibi.
Dia menilai banyak aspek yang perlu diperbarui agar masyarakat dapat hidup aman di Jakarta. Menurutnya, udara bersih adalah hak dasar setiap warga. Mereka berhak menghirup udara dengan aman, nyaman, dan tanpa sesak. Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, pentingnya penguatan strategi pengendalian polusi udara melalui kerja sama wilayah.
Menurut Bima, kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) menghadapi tantangan polusi udara yang kompleks dan saling terhubung. Untuk itu, kata Bima, diperlukan kebijakan berbasis bukti, sistem pelaporan yang jelas, perencanaan skenario, penindakan tegas terhadap sumber polusi serta memantau dan evaluasi berkesinambungan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rendah Emisi
Dalam bagian lain, Bima Arya Sugiarto juga mengajak masyarakat membangun pola hidup rendah emisi sebagai upaya menanggulangi polusi dan pemanasan global. Salah satu sektor yang disoroti Bima adalah transportasi. Ia menuturkan, transportasi sangat dekat dengan aktivitas sehari-hari masyarakat. Maka, transportasi perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah (Pemda).
Transportasi yang nyaman, ramah lingkungan, berkelanjutan, serta terjangkau tidak hanya berfungsi mengurangi emisi karbon. Ini juga berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. “Jadi, transportasi publik yang ramah lingkungan sebetulnya juga untuk kesejahteraan,” jelas Bima.
Saat menjadi pembicara dalam kegiatan “Jejak Langkah untuk Udara Bersih” di Jakarta, Bima menekankan, perubahan pola hidup harus dilihat dalam konteks krisis iklim global.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!