Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pastikan Menu MBG Higienis, Kemenkes Percepat Proses Penerbitan SLHS dalam Dua Minggu

📅 Selasa, 30 Sep 2025, 15:00 WIB | Oleh:
Pastikan Menu MBG Higienis, Kemenkes Percepat Proses Penerbitan SLHS dalam Dua Minggu Doc: Antara
Ket. Sejumlah petugas menyiapkan MBG saat peluncuran SPPG di kawasan Pondok Pesantren Al Amien, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (29/9/2025)

JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah meminta dinas kesehatan untuk mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam waktu dua minggu, guna memastikan kebersihan dan pembuatan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai standar.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman mengatakan, untuk mendapatkan SLHS, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus mengajukan permohonan ke dinas kesehatan dengan melampirkan persyaratan administrasi, bukti uji laboratorium sesuai baku mutu, lulus inspeksi kesehatan lingkungan, dan sertifikat pelatihan keamanan pangan untuk penjamah pangan.

"Proses ini mengacu pada Permenkes No. 17/2024 dan pedoman NSPK Kemenkes tentang higiene sanitasi," kata Aji di Jakarta, Selasa (30/9).

Dia menjelaskan, sebelum kebijakan wajib, hanya sebagian kecil jasa boga atau Tempat Pengolahan Pangan (TPP) yang sudah memiliki SLHS. Angka rinci SPPG penerima sertifikat belum tersedia karena kebijakan SLHS baru diwajibkan untuk semua SPPG mulai implementasi program MBG.

Sejumlah indikator yang diperhatikan dalam penerbitan SLHS, katanya, meliputi lokasi, bangunan, fasilitas air, ventilasi, dan pembuangan limbah; kebersihan peralatan dan sarana pengolahan; kualitas bahan baku yang tidak kadaluarsa dan bebas cemaran.

Selain itu, pemeriksaan kesehatan serta perilaku bersih penjamah makanan; pengendalian proses memasak, penyimpanan, distribusi; serta kepatuhan terhadap standar gizi dan keamanan pangan MBG.

Dia mengingatkan bahwa SLHS dapat dicabut atau ditangguhkan apabila SPPG tidak memenuhi standar higiene sanitasi, terjadi KLB keracunan pangan yang terbukti berasal dari dapur/TPP bersangkutan.

"Melanggar peraturan kesehatan lingkungan, tidak melakukan perbaikan setelah diberikan teguran," ujar dia menambahkan.

Pihaknya pun berupaya untuk membantu SPPG memenuhi standar-standar tersebut melalui pelatihan dan pendampingan SPPG dan petugas di lapangan.

Selain itu, untuk menyukseskan MBG, Kemenkes juga menjalankan sejumlah upaya, mulai dari menyusun pedoman standar gizi, melakukan monitoring, surveilans, dan investigasi bila terjadi KLB keracunan pangan.

Kemenkes juga bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan pemerintah daerah dalam pengawasan.

Aji juga mengingatkan para penerima manfaat MBG untuk menjaga kebersihan saat makan, dengan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah makan, menggunakan alat makan yang bersih dan tidak berbagi alat makan tersebut tanpa dicuci.

"Periksa makanan – pastikan warna, bau, rasa, dan teksturnya normal sebelum dimakan," katanya.

Selain itu, katanya, penting untuk mengenali gejala keracunan, dan segera melapor ke guru atau orang tua apabila ditemukan gejala.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

48 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.