Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Warga Riau Ramai-ramai Adukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penataan Taman Nasional Tesso Nilo di Pelalawan

📅 Senin, 29 Sep 2025, 13:08 WIB | Oleh:
Warga Riau Ramai-ramai Adukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penataan Taman Nasional Tesso Nilo di Pelalawan Doc: antara foto
Ket. Warga Riau melaporkan dugaan pelanggaran HAM terkait penataan kawasan hutan nasional Tesso Nilo di DPR RI.

JAKARTA - Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum dengan forum masyarakat, mahasiswa, dan perwakilan desa dari Riau yang mengadukan dugaan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penataan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan.

Juru bicara Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan di Riau Abdul Azis di Jakarta, Senin (29/9), mengatakan akar masalah bermula dari SK 173/1986 tentang penunjukan kawasan hutan di Riau.

Ia menuturkan terdapat oknum pemerintah yang lalai melaksanakan penataan batas sehingga ribuan desa diklaim masuk kawasan hutan tanpa kepastian hukum.

"Sejak 1986 hingga kini kawasan hutan hanya ditunjuk tetapi tidak pernah dikukuhkan sesuai Pasal 14 Undang-Undang Kehutanan. Akibatnya masyarakat dituding sebagai perambah atau penduduk ilegal di tanah yang sudah dihuni jauh sebelum TNTN ditetapkan," ujar Abdul Azis dalam rapat dengan Komisi XIII DPR di Jakarta.

Ia menambahkan penunjukan kawasan hutan TNTN pada tahun 2004 dan 2009 seluas lebih dari 80 ribu hektare tidak didahului penetapan batas. Kawasan itu bahkan pernah dikelola perusahaan sejak 1970-an.

"Kalau ditelusuri, justru ada 153 ribu hektare hutan yang diberikan izin tebang ke 13 perusahaan dengan nilai kayu mencapai lebih dari Rp7 triliun. Namun, masyarakat kecil yang justru ditekan," katanya.

Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan Wandri Simbolon menyampaikan kebijakan TNTN berdampak langsung terhadap tujuh desa dengan sekitar 50 ribu jiwa.

Ia menyebut kehadiran satuan tugas penertiban kawasan hutan menimbulkan ketakutan warga hingga terjadi dugaan kekerasan terhadap anak-anak.

"Kami menolak relokasi karena akan menghilangkan rumah, sekolah, dan rumah ibadah yang sudah ada puluhan tahun. Bahkan pernah ada kasus anak SD dicekik aparat satgas dengan alasan bercanda. Itu cara yang tidak manusiawi," ucap Wandri.

Menurut dia, pembatasan aktivitas warga dengan pemasangan portal, larangan menanam, hingga pemutusan akses ekonomi memperburuk kondisi masyarakat.

Kerugian akibat kebijakan itu ditaksir mencapai Rp708 miliar, terutama dari pinjaman KUR, leasing, dan pajak yang gagal dibayar warga.

Keluhan juga disampaikan Forum Desa Korban Tata Kelola Hutan di Indragiri Hulu. Ketua forum, Irwantoni, menjelaskan desanya yang sudah ada sejak sebelum kemerdekaan tiba-tiba ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) berdasarkan SK 903/2016.

Akibat status itu, sertifikat tanah masyarakat tidak lagi berlaku dan lahan yang dikuasai warga dipatok ulang oleh satgas.

"Padahal lahan itu satu-satunya sumber penghidupan warga. Jika tidak ada perubahan kebijakan, masyarakat kami akan bernasib sama seperti desa-desa di Tesso Nilo," kata Irwantoni.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.