Warga Riau Ramai-ramai Adukan Dugaan Pelanggaran HAM dalam Penataan Taman Nasional Tesso Nilo di Pelalawan
📅 Senin, 29 Sep 2025, 13:08 WIB | Oleh: SriyonoKomisi XIII menekankan pentingnya peran Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan penyelidikan dan memberi rekomendasi atas dugaan pelanggaran.
Rapat yang dihadiri perwakilan masyarakat, mahasiswa, serta lembaga negara HAM itu membahas perkembangan kasus dan membawa hasil pembahasan ke agenda selanjutnya.
Komisi XIII DPR menegaskan keadilan masyarakat terdampak tata kelola hutan harus dijunjung tinggi sebagai amanat konstitusi.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat pengaduan sejumlah organisasi masyarakat yang sudah cukup lama disampaikan ke DPR.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menegaskan negara tidak hanya wajib mendengarkan aspirasi, tetapi juga menjamin keamanan masyarakat yang memperjuangkan haknya.
"Persoalan yang dihadapi masyarakat menyangkut penyitaan lahan, pemutusan akses jalan dan listrik, larangan transaksi hasil sawit, hingga larangan penerimaan murid baru di sekolah kawasan TNTN. Semua itu terkait hak atas tanah, hak hidup di lingkungan sehat, serta hak penghidupan yang layak, yang merupakan bagian integral HAM yang dijamin konstitusi," kata Andreas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!