Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

TikTok Didenda Rp15 Miliar Gara-Gara Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

📅 Senin, 29 Sep 2025, 19:15 WIB | Oleh:
TikTok Didenda Rp15 Miliar Gara-Gara Telat Lapor Akuisisi Tokopedia Doc: Reuters

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar atau setara sekitar $900.000 kepada TikTok. Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan milik ByteDance asal Tiongkok itu terlambat melaporkan akuisisi besar terhadap platform e-commerce Tokopedia.

TikTok menyelesaikan akuisisi mayoritas saham Tokopedia pada Januari 2024. Dalam transaksi tersebut, perusahaan mengambil alih 75,01 persen saham dengan nilai mencapai $840 juta dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO.JK).

KPPU menilai keterlambatan pelaporan ini sebagai pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Lembaga tersebut memiliki mandat penuh untuk mengawasi serta menindak pelanggaran, termasuk keterlambatan pelaporan merger atau akuisisi.

Melalui keputusan ini, KPPU menjatuhkan sanksi denda yang wajib dibayarkan TikTok. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan asing maupun domestik agar tidak mengabaikan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Juru bicara TikTok menegaskan pihaknya menghormati keputusan regulator. “Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan KPPU serta tetap berkomitmen menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar perwakilan TikTok dalam keterangan resminya.

KPPU sendiri telah menegaskan bahwa setiap transaksi penggabungan, peleburan, atau akuisisi wajib dilaporkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Jika terdapat pelanggaran, lembaga tersebut berwenang menjatuhkan denda hingga memberikan sanksi administratif lain.

Kasus TikTok-Tokopedia menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas merger dan akuisisi di sektor digital. Hal ini dinilai penting untuk memastikan iklim usaha tetap adil, sehat, dan kompetitif di tengah persaingan platform besar.

Meski jumlah denda yang dikenakan relatif kecil dibanding nilai akuisisi, keputusan KPPU dianggap mempertegas posisi lembaga tersebut sebagai pengawas persaingan usaha. Publik menilai langkah ini menunjukkan regulasi di Indonesia tidak bisa dianggap remeh, meskipun oleh perusahaan global sekalipun.

Ke depan, pengawasan terhadap transaksi bisnis digital diperkirakan akan semakin ketat. Dengan ekosistem digital yang berkembang pesat, pemerintah menuntut kepatuhan penuh agar setiap perusahaan tetap berada dalam koridor hukum persaingan yang berlaku.

Kasus ini juga menandai pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap transaksi besar di sektor ekonomi digital. Bagi KPPU, konsistensi dalam menegakkan aturan akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong terciptanya pasar yang lebih sehat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.