Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

TikTok Didenda Rp15 Miliar Gara-Gara Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

📅 Senin, 29 Sep 2025, 19:15 WIB | Oleh:
TikTok Didenda Rp15 Miliar Gara-Gara Telat Lapor Akuisisi Tokopedia Doc: Reuters

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda sebesar Rp15 miliar atau setara sekitar $900.000 kepada TikTok. Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan milik ByteDance asal Tiongkok itu terlambat melaporkan akuisisi besar terhadap platform e-commerce Tokopedia.

TikTok menyelesaikan akuisisi mayoritas saham Tokopedia pada Januari 2024. Dalam transaksi tersebut, perusahaan mengambil alih 75,01 persen saham dengan nilai mencapai $840 juta dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO.JK).

KPPU menilai keterlambatan pelaporan ini sebagai pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan dalam hukum persaingan usaha di Indonesia. Lembaga tersebut memiliki mandat penuh untuk mengawasi serta menindak pelanggaran, termasuk keterlambatan pelaporan merger atau akuisisi.

Melalui keputusan ini, KPPU menjatuhkan sanksi denda yang wajib dibayarkan TikTok. Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan asing maupun domestik agar tidak mengabaikan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Juru bicara TikTok menegaskan pihaknya menghormati keputusan regulator. “Kami menghormati dan mengapresiasi keputusan KPPU serta tetap berkomitmen menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar perwakilan TikTok dalam keterangan resminya.

KPPU sendiri telah menegaskan bahwa setiap transaksi penggabungan, peleburan, atau akuisisi wajib dilaporkan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Jika terdapat pelanggaran, lembaga tersebut berwenang menjatuhkan denda hingga memberikan sanksi administratif lain.

Kasus TikTok-Tokopedia menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas merger dan akuisisi di sektor digital. Hal ini dinilai penting untuk memastikan iklim usaha tetap adil, sehat, dan kompetitif di tengah persaingan platform besar.

Meski jumlah denda yang dikenakan relatif kecil dibanding nilai akuisisi, keputusan KPPU dianggap mempertegas posisi lembaga tersebut sebagai pengawas persaingan usaha. Publik menilai langkah ini menunjukkan regulasi di Indonesia tidak bisa dianggap remeh, meskipun oleh perusahaan global sekalipun.

Ke depan, pengawasan terhadap transaksi bisnis digital diperkirakan akan semakin ketat. Dengan ekosistem digital yang berkembang pesat, pemerintah menuntut kepatuhan penuh agar setiap perusahaan tetap berada dalam koridor hukum persaingan yang berlaku.

Kasus ini juga menandai pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap transaksi besar di sektor ekonomi digital. Bagi KPPU, konsistensi dalam menegakkan aturan akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong terciptanya pasar yang lebih sehat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Megapolitan
Mengerikan Tragedi Kebakara...

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

1.5 jam yang lalu | Opik

Rona
Tips Mengelola Bisnis Kos-K...

Kegiatan melukis caping di Kota Solo

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Kegiatan melukis caping di ...
Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.