Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menteri Arifah Minta Civitas Academica Berani Lapor bila Mengetahui Kekerasan

📅 Minggu, 28 Sep 2025, 13:17 WIB | Oleh:
Menteri Arifah Minta Civitas Academica Berani Lapor bila Mengetahui Kekerasan Doc: antara foto
Ket. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta civitas academica untuk berani melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan, lewat layanan pengaduan SAPA 129, sekaligus membantu menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat.

"Melaporkan kekerasan adalah langkah awal untuk melindungi diri sendiri sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa terhadap orang lain. Artinya, dengan berani memberikan laporan, mahasiswa tidak hanya membela hak-haknya sendiri, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (28/9).

Dia mengatakan hal itu dalam Sidang Senat Terbuka Dies Natalis Ke-24 Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.

Dia mengemukakan berbagai jenis kekerasan, seperti tindak pidana kekerasan seksual, masih terjadi di ruang-ruang keilmuan, seperti sekolah atau kampus yang bisa mengancam masa depan perempuan dan anak.

Kekerasan seksual tercatat marak terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Berdasarkan data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada 2020, sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual yang diketahuinya ke pihak kampus.

Komnas Perempuan menemukan 27 persen kekerasan seksual di jenjang pendidikan terjadi pada pendidikan tinggi.

"Hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang telah diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 menjadi solusi untuk menjawab permasalahan kekerasan seksual di lingkungan kampus," kata dia.

Peraturan tersebut mengamanatkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Data Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2023 menunjukkan seluruh universitas negeri sudah membentuk Satgas PPKS, termasuk Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

"Saya menyampaikan penghargaan pada Unsoed atas komitmen dalam mewujudkan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan, utamanya kekerasan seksual melalui pembentukan Satgas PPKS," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.