Imigrasi Sumbar Tegaskan Status NA di Payakumbuh: Murni Warga Negara Asing
📅 Minggu, 28 Sep 2025, 18:28 WIB | Oleh: Tim PenulisWilayah kerja Imigrasi Agam meliputi Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
“Kasus ini tentu menjadi pelajaran untuk kita semua bagaimana kita harus menghormati dan menaati prosedur hukum keimigrasian di suatu negara. Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi," sebut Budiman.
Sebelumnya, surat Zahira viral di Sumatera Barat yang berisikan kesedihannya terkait permasalahan keimigrasian ibunya (NA).
Dalam suratnya, pelajar SMP ini meminta NA tidak ditahan atau dideportasi karena ia hanya hidup sendiri di Payakumbuh, Sumatera Barat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!