Imigrasi Sumbar Tegaskan Status NA di Payakumbuh: Murni Warga Negara Asing
📅 Minggu, 28 Sep 2025, 18:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat mengklarifikasi keberadaan seorang warga negara asing inisial NA di Payakumbuh ke ombudsman dan Kakanwil Imigrasi Sumbar.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kakanwil Imigrasi Sumbar. Setelah melakukan klarifikasi ke ombudsman Sumbar menyikapi surat Zahira (15) tentang ibunya yang mengalami masalah keimigrasian ternyata NA murni orang asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Agam Budiman Hadiwasito, Sabtu.
Ia mengatakan berdasarkan dokumen yang ada, ayahnya NA ini berkewarganegaraan Malaysia sedangkan ibunya Singapura, tidak ada garis keturunan Indonesia baik dari ayah maupun ibunya sehingga NA ini adalah orang asing murni.
Kakanwil juga menjelaskan bahwa NA akan dipulangkan ke negaranya yaitu Malaysia. Namun Imigrasi tetap mempertimbangkan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) di mana NA tidak akan dilakukan penangkalan sehingga dapat masuk kembali ke Indonesia untuk bertemu dan berkumpul kembali dengan anaknya tersebut.
"Tentu dengan prosedur yang benar yaitu menggunakan paspor Malaysia dan menggunakan visa," kata Budiman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pihak Imigrasi menegaskan NA memang telah tinggal puluhan tahun di Indonesia, namun hal tersebut tidak otomatis menjadikan dia sebagai Warga Negara Indonesia.
"NA tinggal tanpa izin resmi selama puluhan tahun. NA tidak pernah melapor ke kantor imigrasi dan bahkan NA memiliki KTP yang bukan haknya," katanya.
Budiman menambahkan pada 2024, NA ini sudah dideportasi ke negaranya Malaysia dengan menggunakan travel document dalam bentuk surat pengakuan cemas yang dikeluarkan Kantor Perwakilan Malaysia yang berada di Indonesia.
Menurutnya, dokumen kependudukan yang dimilikinya seperti KTP, telah diserahkan kembali ke Disdukcapil Payakumbuh.
Namun, ketika berada di Malaysia, NA kembali bermasalah karena mengaku sebagai WNI dengan memperlihatkan foto KTP yang ada di handphone-nya.
Akibatnya NA memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan dipulangkan ke Indonesia.
Pihaknya telah mengadakan rapat bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kota Payakumbuh.
Ia menegaskan peran masyarakat bersama anggota Timpora yang terdiri dari instansi-instansi terkait seperti kepolisian, TNI, kejaksaan, pemda, BNN dan lembaga pemasyarakatan sangat penting dalam memberikan informasi kepada petugas jika mengetahui adanya kegiatan WNA yang dianggap mengganggu ketertiban keamanan di masyarakat.
"Hal ini mengingat wilayah kerja Imigrasi Agam yang terdiri dari 8 kabupaten kota. Peran serta instansi terkait di wilayah kerjanya masing-masing menjadi vital dalam mengawasi keberadaan orang asing sehingga sinergitas antar stakeholders ini harus ditingkatkan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!