Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Puluhan Napi Risiko Tinggi di Bali Dipindah ke Nusakambangan, Berpotensi Ganggu Keamanan

📅 Kamis, 25 Sep 2025, 11:20 WIB | Oleh:
Puluhan Napi Risiko Tinggi di Bali Dipindah ke Nusakambangan, Berpotensi Ganggu Keamanan Doc: Antara
Ket. Sejumlah petugas melakukan penjagaan di Lapas kelas II-A di Karangangyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah

DENPASAR - Sebanyak 27 narapidana kategori risiko tinggi dari lapas dan rutan Bali dipindah ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Pidana seumur hidup itu memang diproyeksikan di lapas yang maksimum security. Nah, maksimum security itu di Nusakambangan," kata Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Bali, Kamis (25/9).

Selain pidana seumur hidup, narapidana yang dipindahkan dari sejumlah lapas/rumah tahanan negara (rutan) di Bali tersebut juga merupakan narapidana yang divonis hukuman mati.

Sebelum dipindahkan, pihaknya telah menjalani serangkaian asesmen kepada narapidana tersebut.

Ia menambahkan narapidana yang dipindahkan itu memiliki potensi mengganggu keamanan di dalam lapas apabila masih menyatu dengan warga binaan lain dengan hukuman di bawah seumur hidup atau mati.

Mengingat narapidana seumur hidup dan mati tersebut tidak mendapatkan remisi selama menjadi warga binaan, lanjut dia, maka mereka dipisahkan agar tidak memberi pengaruh negatif warga binaan hukuman lainnya.

Decky menambahkan tidak ada rekomendasi dari pihak tertentu terkait pemindahan itu karena menjadi program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

"Tidak ada permintaan. Jadi kami kumpulkan narapidana-narapidana yang berisiko tinggi yaitu yang seumur hidup dan pidana mati," imbuhnya.

Adapun salah satu narapidana seumur hidup yang dipindahkan tersebut yakni Nyoman Susrama, yang terlibat kasus pembunuhan terhadap wartawan media cetak Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa pada Februari 2009.

Jenazah wartawan tersebut ditemukan di perairan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, 16 Februari 2009.

Susrama kemudian divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Februari 2010.

Namun, Susrama mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 20 tahun penjara melalui Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018.

Setelah mendapat protes dari masyarakat termasuk para wartawan, Presiden Joko Widodo kemudian membatalkan keputusan itu dan Susrama kembali menjalani pidana seumur hidup.

Susrama mendekam di Rutan Bangli, Bali sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung dan kini dibawa ke Lapas Nusakambangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
Rona
Indro Warkop Kaget Gen Z Ma...
Luar Negeri
Obat Penurun Berat Badan ya...
Luar Negeri
Es Antartika Menyusut ke Le...
Daerah
Pemkot Surabaya Pangkas Ken...
Advertisement
Yenny Wahid Harap 4 Atlet Panjat Tebing Indonesia Lolos Final Speed Borong Emas

Yenny Wahid Harap 4 Atlet Panjat Tebing Indonesia Lolos Final Speed Borong Emas

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.