Dana APBD Jakarta tak Nganggur di Bank
📅 Kamis, 25 Sep 2025, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
JAKARTA – Belakangan ramai isu dana-dana pemda banyak mengendap di bank. Namun, Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta tidak nganggur di perbankan. “Jadi, secara prinsip karena memang APBD Jakarta kami kontrol terus-menerus, tidak ada masalah karena memang Jakarta sangat dinamis. Maka, nggak tidak ada dana yang mengendap sama sekali,” jelas Pramono, Rabu.
Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, memaparkan dana yang tersimpan di rekening kas daerah bukan sisa anggaran, melainkan dana yang masih menunggu jadwal pencairan. “Jadi, tersimpan di Bank DKI, di rekening kas daerah. Maka, tidak bisa dikatakan mengendap. Karena pada saat nanti pekan depan ada belanja, akan dikeluarkan. Jadi, masih dalam koridor wajar,” ujar Lusiana.
Menurut Lusiana, percepatan pengadaan barang dan jasa sudah dilakukan sepanjang 2025. Kegiatan lainnya kini hanya menunggu Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Setelah APBD Perubahan diketok, maka seluruh anggaran segera dicairkan. “Tentu saja, dengan adanya ini sebentar lagi kan APBD perubahan juga diketok. Nanti pada saat sudah diketok, akan dikucurkan semua,” ujar Lusiana.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan menembus rekor tertinggi sejak lima tahun terakhir.
Kondisi ini menunjukkan pemda lambat dalam membelanjakan anggarannya. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hingga akhir Agustus, dana pemda yang mengendap di perbankan mencapai 233,11 triliun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Relaksasi Pajak
Sementara itu, masalah lain yang disinggung Pramono Anung Wibowo menyangkut pajak kendaraan. Menurutnya, kondisi perpajakan hingga September dalam keadaan aman. Maka, Pemprov Jakarta memberikan relaksasi pajak daerah untuk meringankan beban warga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!