Relaksasi Pajak DKI Jakarta 2025: Dari Rumah Pertama Murah hingga Gratis Pajak Sekolah Swasta
📅 Rabu, 24 Sep 2025, 18:00 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Istimewa
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan relaksasi pajak daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung dunia usaha. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada warga dan pelaku ekonomi.
Kebijakan tersebut mencakup pengurangan hingga pembebasan sejumlah pajak penting. Beberapa di antaranya adalah Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Pajak Reklame.
“Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan proporsional,” ungkap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9).
Relaksasi pajak ini diharapkan bisa menjadi dorongan nyata bagi pertumbuhan ekonomi Jakarta. Pemprov DKI juga menegaskan kebijakan tersebut akan memberi semangat baru bagi dunia usaha agar tetap tumbuh dalam kondisi ekonomi yang menantang.
“Pemprov DKI mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan mengembangkan kebijakan yang sudah ada dengan harapan semakin memberikan semangat bagi para pelaku dunia usaha dalam menjalankan usahanya,” tuturnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan pertama yang digulirkan adalah relaksasi BPHTB berupa diskon tarif 50 persen untuk rumah pertama. Tarif BPHTB yang biasanya 5 persen kini menjadi 2,5 persen, termasuk untuk perolehan hak dari Hak Pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.
“Ini akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda. Harapannya, bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi baru Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak dan memulai kehidupan mandiri,” terang Gubernur Pramono.
Kebijakan kedua adalah pengurangan PBB P2 sampai 100 persen untuk sekolah swasta berbentuk yayasan. Sebelumnya, potongan yang diberikan hanya 50 persen, kini ditingkatkan agar sekolah bisa fokus pada kualitas pendidikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Tujuannya, agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi, sehingga biaya sekolah bisa lebih terjangkau bagi orang tua,” ujarnya.
Kebijakan ketiga menyasar dunia hiburan dengan pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen. Insentif ini berlaku untuk pertunjukan film di bioskop serta pertunjukan seni budaya yang bersifat edukasi, sosial, maupun amal.
Langkah keempat adalah pembebasan pajak reklame untuk objek yang berada di dalam ruangan. Dengan begitu, pemilik kafe, restoran, dan ruko bisa lebih mudah mempromosikan usaha mereka tanpa tambahan biaya besar.
Kebijakan kelima diberikan pada pemilik kendaraan bermotor dengan nilai di bawah harga pasar. Mereka akan mendapat keringanan Pajak Kendaraan Bermotor sehingga tetap mampu membayar pajak tanpa terbebani kondisi ekonomi.
“Selebihnya, pengurangan atau pembebasan eksisting dipertahankan, seperti pembebasan PBB untuk veteran pejuang, keluarga tidak mampu, dan korban bencana alam,” imbuhnya.
Pramono juga menegaskan bahwa proses pengajuan relaksasi pajak akan lebih mudah. Untuk beberapa kondisi, pengurangan diberikan langsung tanpa harus melalui permohonan, meskipun wajib pajak juga tetap bisa mengajukan jika diperlukan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!