Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Paripurna DPR Setujui Perubahan RUU Prolegnas dan Prioritas 2025, Ada RUU Perampasan Aset

📅 Selasa, 23 Sep 2025, 13:40 WIB | Oleh:
Paripurna DPR Setujui Perubahan RUU Prolegnas dan Prioritas 2025, Ada RUU Perampasan Aset Doc: antara foto
Ket. Paripurna DPR RI

JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui perubahan atas daftar rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 dan menyetujui daftar RUU prioritas untuk tahun 2025 dan 2026.

Adapun perubahan itu disetujui oleh seluruh fraksi partai politik dan para Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna. Sejumlah RUU baru dalam perubahan Prolegnas prioritas yang menjadi sorotan di antaranya RUU Perampasan Aset, RUU Pemilu, RUU BUMN, hingga RUU Danantara.

"Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/9).

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa penambahan RUU dalam Prolegnas 2025-2029 termasuk memasukkan sejumlah RUU tambahan itu ke prioritas 2025 dan 2026 sudah merupakan hasil evaluasi DPR bersama Kementerian Hukum dan DPD RI.

Dia menjelaskan ada sebanyak 23 RUU tambahan yang masuk ke dalam Prolegnas sehingga kini terdaftar ada sebanyak 198 RUU yang ada dalam Prolegnas 2025-2029.

Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa Baleg DPR RI sebelumnya sepakat menarik satu RUU yakni RUU Keadilan Restoratif karena substansi materinya sudah termuat dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini tengah dibahas di Komisi III DPR RI.

Dia mengatakan bahwa penambahan sejumlah RUU itu dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan hukum sebagai upaya memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta menyelaraskan dengan rencana pembangunan nasional.

Setujui Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM

Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 juga menyetujui hasil seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI.

"Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menjelaskan bahwa awalnya ada 13 calon hakim yang diseleksi oleh pihaknya. Namun, kata dia, tidak semuanya lolos sehingga banyak ada 10 nama yang terpilih.

Menurut dia, Komisi III DPR RI berhati-hati dalam menyeleksi hakim karena tugas para hakim tersebut menjaga dan menjalankan fungsi peradilan, serta hakim merupakan sosok yang disebut sebagai "wakil tuhan".

"Kami berikhtiar semaksimal mungkin untuk memilih Hakim Agung dan Hakim Adhoc HAM Makamah Agung yang diyakini mampu menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, etika, moral, dan menjalankan tugasnya serta tak tercela dalam karirnya,” kata dia.

Berikut nama-nama hakim agung beserta jabatannya yang disetujui oleh DPR RI:

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.