SPBU Swasta Beli BBM Lewat Pertamina.Masyarakat Berharap Kualitas BBM lebih Transparan dan Tidak Mengecewakan.
📅 Jumat, 19 Sep 2025, 17:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara Foto
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan SPBU swasta Shell, Vivo, BP dan Exxon Mobil menyetujui untuk membeli stok BBM tambahan dengan skema impor melalui Pertamina.
Hal tersebut disampaikan Bahlil setelah menggelar rapat dengan manajemen SPBU swasta dan Pertamina di Jakarta, Jumat.
"Mereka setuju, dan memang harus setuju untuk beli, berkolaborasi dengan Pertamina," ucap Bahlil saat konferensi pers usai melakukan pertemuan.
Menurut Bahlil, dari kesepakatan tersebut, SPBU swasta mengajukan beberapa syarat dalam skema impor tambahan BBM lewat kolaborasi dengan Pertamina, yaitu BBM yang dibeli merupakan BBM murni (fuel base) yang nantinya akan dilakukan pencampuran di tangki SPBU masing-masing.
"Jadi produknya saja nanti dicampur di masing-masing," kata Bahlil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Syarat selanjutnya, SPBU swasta mengajukan adanya survei bersama pembelian stok BBM, serta adanya transparansi harga pembelian.
"Kita ingin swasta maupun Pertamina harus sama-sama cengli (untung), harus semua terbuka, dan sudah setuju juga terjadi open book. Dan ini teman-teman dari swasta juga sudah setuju," ucap Bahlil.
Menteri ESDM menyampaikan stok impor BBM baru tersebut paling lambat masuk ke Indonesia dalam kurun waktu tujuh hari.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun untuk volume impor tambahan masing-masing dari SPBU swasta, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat teknis.
Diketahui, pemerintah sudah memberikan kuota tambahan impor BBM sebesar 10 persen bagi SPBU swasta di tahun ini, namun kuota tersebut sudah tipis, sehingga menyebabkan SPBU swasta kekurangan stok BBM.
Untuk menyiasati hal ini, pemerintah meminta SPBU swasta melakukan kolaborasi dengan Pertamina dalam memenuhi kebutuhan konsumen.
Alasan utama adanya penguatan kolaborasi ini karena menurut Bahlil, BBM merupakan cabang industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan dibutuhkan peran negara dalam pengaturannya. Hal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Cabang-cabang industri yang menguasai hajat hidup orang banyak, itu dikuasai oleh negara."
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!