Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menkeu Purbaya Sebut Perubahan Batas Defisit dan Rasio Utang Tak Diperlukan, Ini Alasannya

📅 Jumat, 19 Sep 2025, 16:43 WIB | Oleh:
Menkeu Purbaya Sebut Perubahan Batas Defisit dan Rasio Utang Tak Diperlukan, Ini Alasannya Doc: antara foto
Ket. Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai perubahan mengenai batas defisit anggaran sebesar 3 persen dan rasio utang negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maksimal 60 persen tidak diperlukan.

Ketentuan itu saat ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Hal itu Purbaya sampaikan sebagai respons atas masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

"Enggak ada (perubahan). Kalau ekonominya bagus, misalnya jurus saya berhasil, harusnya sih ekonominya akan lebih bergairah dan pendapatan pajak lebih tinggi juga. Harusnya kita enggak perlu mengubah undang-undang untuk menaikkan defisit atau batas utang," kata Purbaya dalam sesi diskusi bersama wartawan di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (19/9).

Meski demikian, Purbaya mengakui angka batas defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB bukanlah standar baku yang bersifat ilmiah. Angka-angka tersebut sejatinya hanya berfungsi sebagai indikator awal untuk menilai kemampuan suatu negara dalam membayar utang.

Namun, menurutnya, faktor yang benar-benar diperhatikan investor adalah kemampuan dan kemauan suatu negara untuk melunasi kewajibannya.

"Kita selama ini tidak pernah default. Kekayaan kita juga cukup. Jadi tidak usah takut dengan batas-batas itu," jelasnya.

Purbaya memberikan contoh bahwa banyak negara lain yang saat ini sudah melampaui batas defisit maupun rasio utang yang ditetapkan.

Ia menyebut hampir semua negara Eropa hingga Amerika Serikat (AS) tidak lagi mematuhi aturan tersebut.

Sebagai informasi, dalam Kriteria Konvergensi Maastricht (Maastricht Treaty) yang disepakati pada1992, negara-negara Uni Eropa menetapkan dua batasan utama, yakni defisit anggaran tahunan tidak boleh melebihi 3 persen dari PDB, dan rasio utang pemerintah terhadap PDB tidak boleh melampaui 60 persen.

Namun, batasan tersebut kini banyak dilanggar oleh negara-negara di Eropa sendiri.

“Hampir semua negara Eropa melanggar. Amerika berapa? Hampir 100 persen (rasio utang) juga. Defisitnya mungkin 6 persen, rasio utang ke PDB-nya di atas 100 persen. Seandainya kita kepepet, seandainya ya, kenapa mereka boleh, kita enggak boleh?,” katanya.

Selain itu, ia menilai kondisi itu menunjukkan adanya perlakuan yang tidak adil dari lembaga pemeringkat global terhadap Indonesia.

“Jadi lembaga-lembaga rating itu juga enggak fair, saya pernah debat semuanya mereka. Sekarang Eropa banyak yang (peringkat investasi) E dengan utang seperti itu. Kita lebih bagus kondisinya, BBB+,” ujar Purbaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.