Game Changer! Regulasi Baru Impor Ubi Kayu Disebut Lindungi Industri Dalam Negeri, Petani Lokal Bisa Bernafas Lega?
📅 Jumat, 19 Sep 2025, 22:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara.
JAKARTA – Membatasi impor ubi kayu dan produk turunannya penting untuk melindungi petani lokal sekaligus menjaga keberlanjutan industri hilir berbasis bahan baku domestik.
Tanpa pembatasan, banjir impor berpotensi menekan harga di tingkat petani, mengurangi insentif produksi, serta melemahkan ketahanan pangan dan energi berbasis bioetanol.
Dengan regulasi yang tepat, pembatasan impor dapat mendorong optimalisasi produksi dalam negeri, memperkuat rantai pasok, serta membuka peluang ekspor produk olahan bernilai tambah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang bertujuan mengatur dan membatasi impor ubi kayu dan produk turunannya serta etanol.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri, melindungi petani dalam negeri dan menjamin pasokan strategis.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Jumat (19/9).
Kedua Permendag tersebut adalah Permendag 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Permendag ini mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya.
Selanjutnya, Permendag 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang. Permendag ini mengatur impor etanol.
Kedua Permendag ini akan berlaku dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan.
Budi menjelaskan salah satu pokok pengaturan dalam Permendag 31/2025 adalah penyesuaian kebijakan impor komoditas ubi kayu/singkong dan produk turunannya seperti tepung tapioka.
Instrumen pengaturan impor ditetapkan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) yang hanya dapat diberikan kepada importir pemegang Angka Pengenal Impor produsen (API-P).
Adapun persyaratan impor tersebut berupa Rekomendasi Teknis dari Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas (NK) jika telah tersedia dan pengawasan dilakukan di pabean (border).
Kemendag mendorong ubi kayu/singkong dan produk turunannya agar masuk ke dalam neraca komoditas ke depannya.
Sementara itu, Permendag 32/2025 diterbitkan untuk merespons usulan berbagai kementerian dan asosiasi agar sebagian komoditas bahan bakar lain, khususnya etanol, kembali dikenakan ketentuan Persetujuan Impor (PI).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!