Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD Banjarmasin Siapkan Raperda Khusus Pedagang Kecil, Janji Beri Perlindungan Nyata

📅 Jumat, 19 Sep 2025, 01:30 WIB | Oleh:
DPRD Banjarmasin Siapkan Raperda Khusus Pedagang Kecil, Janji Beri Perlindungan Nyata Doc: ANTARA/Sukarli
Ket. Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD Kota Banjarmasin A Husain di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/9).

BANJARMASIN – Pedagang kecil di Kota Banjarmasin bakal segera memiliki payung hukum baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, A. Husain, mengatakan bahwa naskah akademik raperda tersebut telah melalui uji publik dengan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga pedagang kecil.

“Sudah kita laksanakan uji publik yang melibatkan akademisi, mahasiswa, hingga pelaku atau pedagang kecil itu sendiri,” ujarnya di Banjarmasin, Kamis (18/9).

Menurut Husain, pada prinsipnya raperda inisiatif DPRD ini mendapat respons positif dari para peserta uji publik, meskipun banyak masukan yang harus ditindaklanjuti oleh panitia khusus. “Berbagai masukan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut agar aturan ini benar-benar menjawab kebutuhan pedagang kecil,” katanya.

Husain menegaskan, penyusunan raperda ini merupakan langkah konkret DPRD untuk memberikan perhatian serius kepada pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah. “Setiap kali turun ke lapangan, kami banyak menyerap aspirasi para pedagang kecil. Permasalahan mereka cukup beragam, dan semoga semua bisa terakomodasi dalam pembahasan raperda ini,” ucapnya.

Sementara itu, Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa Raperda Perlindungan Pedagang Kecil berbeda dengan regulasi mengenai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya, meski ada beberapa persamaan, raperda ini lebih spesifik pada kategori pedagang kecil dan bersumber dari dasar hukum yang berbeda.

“Memang ada kesamaan, tapi sebenarnya berbeda. Fokusnya adalah perlindungan dan pemberdayaan pedagang kecil agar mereka bisa berkembang sekaligus berperan lebih besar dalam perekonomian daerah,” kata Reza.

Ia menilai, raperda inisiatif DPRD Banjarmasin ini memiliki tujuan mulia untuk mendorong pedagang kecil agar lebih maju, sejahtera, dan mampu menjadi penggerak ekonomi rakyat. “Kami dari kalangan akademisi siap memberikan masukan dan koreksi agar aturan ini sesuai harapan bersama serta benar-benar menyejahterakan pedagang kecil di Banjarmasin,” tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Kewajiban Warga Menunaikan Tugas Fiskal Kini Dipermudah

13 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...
Nasional
Korem 132/Tadulako Bangun 5...
Luar Negeri
Trump Isyaratkan Negosiasi ...
Megapolitan
Selama Agustus, DKP Tangera...

Pekan Pertama Agustus, Harga Bensin Turun

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Pekan Pertama Agustus, Harg...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.