Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Revisi UU Polri Masuk Usulan Prolegnas Prioritas untuk Dibahas DPR di Tahun Ini

📅 Kamis, 18 Sep 2025, 16:53 WIB | Oleh:
Revisi UU Polri Masuk Usulan Prolegnas Prioritas untuk Dibahas DPR di Tahun Ini Doc: antara foto
Ket. Rapat Baleg DPR RI

JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masuk ke dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

Usulan revisi UU itu disampaikan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

Adapun RUU tersebut masuk sebagai usulan dari Komisi III DPR RI. “Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Pori kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Adapun dalam draf Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan di Baleg DPR RI, RUU Polri merupakan usulan baru yang dinaikkan dari daftar RUU Prolegnas Jangka Menengah Perubahan.

Dalam paparannya, Bob menjelaskan bahwa RUU Polri dimasukkan berkaitan dengan masuknya RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR RI.

Menurut dia, aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan harus disiapkan untuk melaksanakan perampasan aset jika nanti RUU-nya disahkan.

Dengan adanya usulan RUU Polri, Komisi III DPR RI pada sisa tahun 2025 ini bakal menuntaskan RUU KUHAP, dan RUU Polri, serta RUU Perampasan Aset, berdasarkan draf daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan Baleg DPR.

Dalam hal itu, Bob menekankan bahwa pembahasan berbagai RUU harus memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna, dan penting untuk diketahui publik. Jika publik hanya mengetahui judulnya saja, maka hal itu akan menodai demokrasi.

Pada Kamis ini, Baleg DPR RI bakal menggelar rapat lanjutan untuk memutuskan daftar Prolegnas yang akan menjadi prioritas untuk dibahas tahun 2025 dan tahun 2026.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Basarah menyoroti pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar lembaga tersebut memiliki payung hukum yang lebih kuat.

Hal tersebut dikemukakannya setelah menjadi narasumber ahli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berkaitan dengan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila.

“Pembangunan mental ideologi bangsa adalah tugas penting negara. Pancasila itu ibarat roh bagi bangsa, sehingga harus disosialisasikan melalui lembaga yang sah,” kata Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang itu, Pancasila merupakan dasar negara, ideologi pemersatu, dan cita hukum bangsa yang harus hadir dalam kehidupan berbangsa. Karena itu, dibutuhkan lembaga yang bertugas khusus membumikan nilai Pancasila ke seluruh lapisan masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga lembaga negara.

Basarah menyebutkan bahwa posisi BPIP saat ini yang masih berpayung pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018. Ia menilai hal itu terlalu lemah bagi lembaga yang strategis dalam membangun ideologi bangsa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

6 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Daerah
Peringatan Hari Keamanan Pa...
Ekonomi
Program SPHP Kedelai Dukung...
Nasional
Pemerintah Perkuat SDM Mela...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.