Revisi UU Polri Masuk Usulan Prolegnas Prioritas untuk Dibahas DPR di Tahun Ini
📅 Kamis, 18 Sep 2025, 16:53 WIB | Oleh: Sriyono“Bayangkan, Kwarnas Pramuka saja sudah punya undang-undang, Perpustakaan Nasional pun punya undang-undang. Masa lembaga pembinaan ideologi bangsa hanya berpayung Perpres,” ujarnya.
Ia menjelaskan perbedaan RUU BPIP dengan pembentukan lembaga lain, seperti KPK atau Ombudsman. Menurut dia, BPIP sudah ada terlebih dahulu melalui Perpres, sehingga undang-undang hanya akan menaikkan legal standing agar lebih kokoh.
Dengan status undang-undang, lanjutnya, BPIP akan memiliki legitimasi politik hukum yang kuat karena disahkan bersama oleh DPR dan pemerintah. Hal itu sekaligus menjamin keberlanjutan pembinaan ideologi Pancasila tanpa bergantung pada pergantian pemerintahan.
“Legal standing BPIP harus dinaikkan menjadi undang-undang. Ini bentuk konkret politik hukum negara sekaligus komitmen bersama DPR dan pemerintah dalam menjaga Pancasila,” kata Basarah menegaskan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!