Ketahuan! Sopir Truk di Gowa Nekat Tampung Ribuan Liter BBM Subsidi dengan Mesin Isap
📅 Kamis, 18 Sep 2025, 17:35 WIB | Oleh: AlfredJatah pembelian diatur berdasarkan jenis kendaraan pribadi roda empat maksimal 60 liter per hari per kendaraan. Kendaraan umum roda empat angkutan orang atau barang maksimal 80 liter per kendaraan per hari. Dan kendaraan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per kendaraan per hari.
Atas pengungkapan kasus ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pertamina maupun BPH Migas apakah dugaan kelalaian maupun lemahnya pengawasan penyalahgunaan QR Code yang melanggar ketentuan pembelian BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan minim.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!