Artha Graha Group Tegaskan Tak Ada Rencana Pembangunan di Pulau Padar
📅 Rabu, 17 Sep 2025, 16:04 WIB | Oleh: Tim RedaksiAKM menolak keras rencana pembangunan 619 unit bangunan termasuk vila, restoran, spa center, kapel pernikahan, hingga fasilitas pariwisata eksklusif lainnya. Menurut mereka, proyek ini bukan hanya mengancam ekosistem Komodo, tetapi juga merampas ruang hidup masyarakat lokal.
Pulau Padar merupakan bagian dari TNK yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 172/Kpts.-II/2000. Sebagai warisan dunia UNESCO, kawasan ini memiliki nilai universal luar biasa yang wajib dijaga. Pembangunan berskala besar berisiko merusak ekosistem dan lanskap alami.
AKM memperingatkan bahwa kelanjutan proyek akan menyebabkan kerusakan habitat Komodo, hilangnya keaslian lanskap Pulau Padar, marginalisasi masyarakat lokal, hingga ancaman kehilangan status Warisan Dunia UNESCO.
Dalam aksinya, AKM menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah antara lain: pencabutan izin pembangunan vila di Pulau Padar; evaluasi ulang seluruh izin dan zonasi TNK agar sesuai prinsip konservasi; pengakuan hak agraria masyarakat lokal serta pelibatan mereka dalam pengelolaan pariwisata; transparansi penuh dokumen perizinan, termasuk Amdal dan penghentian monopoli bisnis dan pengembangan pariwisata berbasis komunitas.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Jika proyek ini dibiarkan, maka kita sedang membuka jalan bagi kerusakan ekosistem Komodo dan mempercepat marginalisasi masyarakat lokal,” tutup Astra.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!