Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Revolusi Asuransi: Klaim Bencana Dipangkas Jadi Hanya Hitungan Hari

📅 Minggu, 14 Sep 2025, 20:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Revolusi Asuransi: Klaim Bencana Dipangkas Jadi Hanya Hitungan Hari Doc: FOTO ANTARA/ Muhammad Iqbal.
Ket. Personel Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL mengevakuasi warga menggunakan perahu karet di Perumahan IKPN Bintaro, Jakarta Selatan pada 5 Maret 2025.

JAKARTA – Penyusunan sistem klaim yang jelas dan terukur dalam asuransi parametrik kebencanaan sangat penting untuk memastikan efektivitas perlindungan bagi masyarakat maupun pemerintah.

Berbeda dengan asuransi konvensional, mekanisme parametrik berbasis pada indikator tertentu—misalnya intensitas gempa, curah hujan, atau kecepatan angin—yang secara otomatis memicu pembayaran klaim tanpa perlu verifikasi kerugian di lapangan.

Namun, tanpa sistem yang tertata rapi, risiko moral hazard, keterlambatan pencairan, atau salah sasaran penerima manfaat bisa terjadi.

Dengan sistem yang solid, mulai dari standar parameter, transparansi data, hingga prosedur distribusi klaim, asuransi parametrik tidak hanya dapat mempercepat pemulihan pascabencana, tetapi juga menjadi instrumen keuangan negara yang andal dalam menjaga ketahanan fiskal menghadapi risiko iklim dan geologi.

Pemerintah bersama perusahaan serta asosiasi penyedia asuransi dan reasuransi kini tengah menyusun sistem agar klaim asuransi parametrik kebencanaan berdasarkan curah hujan dan magnitudo gempa yang bisa dicairkan dalam waktu 7-14 hari.

Kepala Departemen Industry Research Indonesia Re Fiza Wira Atmaja menyatakan bahwa proses klaim asuransi parametrik berbeda dengan asuransi indemnity (ganti rugi), sehingga pembayaran klaim dapat dilakukan lebih cepat agar bisa digunakan sebagai sumber dana selama masa tanggap darurat.

"Kalau yang parametrik ini kebutuhannya bukan leveraging (peningkatan manfaat) ya, tapi kebutuhannya dana cepat. Jadi, bagaimana kami bisa menyusun sistem yang dapat mencairkan itu dalam waktu 7 sampai 14 hari," ujar Fiza dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/9).

Ia menjelaskan pembayaran klaim asuransi indemnity berdasarkan rate tertentu, misalnya 0,05 persen untuk bencana banjir dan hingga 0,2 persen untuk gempa, sehingga penggantiannya dapat mencapai 500 hingga 2.000 kali dari harga premi.

Sementara, asuransi parametrik secara langsung membayar klaim berdasarkan parameter atau indikator tertentu, sehingga semakin tinggi curah hujan, maka nilai pembayaran klaimnya juga semakin besar.

Berdasarkan hal tersebut, Fiza mengatakan asuransi parametrik memiliki keunggulan dalam kecepatan pengurusan klaim karena tidak perlu melakukan proses assessment atau pendataan serta penilaian besarnya kerusakan dan kerugian yang diakibatkan oleh bencana.

Namun, ia menilai sistem tersebut pula yang menjadi kelemahan asuransi parametrik karena dapat menimbulkan basis risk, yaitu perbedaan nilai kerugian antara yang dibayarkan dengan yang kerugian sebenarnya.

Misalnya, nasabah di suatu daerah terkena banjir akibat curah hujan yang tinggi, tapi karena sistem drainase yang baik, banjir yang terjadi terlalu parah.

Namun, nasabah tersebut tetap akan mendapatkan nilai penggantian yang besar karena nilai penggantian berdasarkan tingkat curah hujan, meskipun kerugian yang diderita kecil karena banjir yang terjadi tidak parah.

"Kalau (asuransi) indemnity pasti sama (nilai penggantiannya) kan, karena di-assess nilainya (kerugian) sekian terus dibayarkan perusahaan asuransi (juga sama) sekian. Tapi, kalau parametrik kan ketika curah hujannya tinggi, kami bayar tinggi juga, tapi kan belum tentu di wilayah itu banjirnya juga tinggi (parah)," jelas Fiza.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.