Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BLBI‑BCA Gate: Sasmito Tuding Negara Rugi Triliunan, KPK Dinilai Lamban Usut Hartono Cs

📅 Sabtu, 13 Sep 2025, 06:27 WIB | Oleh:
BLBI‑BCA Gate: Sasmito Tuding Negara Rugi Triliunan, KPK Dinilai Lamban Usut Hartono Cs Doc: Ist.
Ket. Ilustrasi PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Jakarta – Dugaan kerugian negara dalam penjualan mayoritas (51%) saham PT Bank Central Asia (BCA) ke Djarum Group kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), H.M. Sasmito Hadinagoro, menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa para pihak terkait, termasuk Budi Hartono dan Ary Suta, atas dugaan patgulipat dalam transaksi yang terjadi pada tahun 2002 ini.

Dalam serangkaian pernyataannya, Sasmito mengkritik KPK yang menurutnya bergerak terlalu lamban menangani laporan yang telah lama ia sampaikan. Ia juga membantah bahwa dugaan kerugian negara sudah kedaluwarsa atau bahwa kerugiannya ‘sumir’. Sasmito menyebut bahwa proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di bawah UU Tipikor berlaku hingga batas 18 tahun, dan transaksi tersebut dianggap berada dalam rentang waktu hukum yang masih bisa dipertanggungjawabkan.

Sasmito mendakwa bahwa pada 2002 pemerintah menjual 51% saham BCA ke Djarum senilai sekitar Rp5 triliun, sementara menurut penilaian pihaknya aset dan nilai pasar BCA pada waktu itu jauh lebih tinggi, hingga mencuat estimasi aset mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah. Ia juga menyebut utang pemerintah dalam obligasi rekapitulasi (obligasi rekap) senilai Rp60 triliun yang dibayarkan secara berkala, bukan sebagai kewajiban BCA yang dijual.

Respons dari pihak BCA segera muncul. Sekretaris Perusahaan BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, menolak tudingan bahwa saham dijual “lebih murah” daripada nilai yang seharusnya. Ia menjelaskan bahwa angka Rp117 triliun yang sering disebut adalah nilai total aset, bukan nilai pasar yang harus dibandingkan dalam penjualan saham mayoritas. Ia juga menyampaikan bahwa semua proses dilakukan transparan dan berdasarkan mekanisme pasar. Terkait klaim utang atau kewajiban pemerintah, Ketut mengatakan bahwa seluruh obligasi pemerintah yang tercatat sebagai aset BCA telah selesai pada 2009 sesuai ketentuan hukum yang relevan. 

Di sisi lain, dari KPK, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu, mengakui bahwa laporan tentang skandal BLBI‑BCA memang masih dalam tahap pengecekan. Namun, dia menyatakan ‌“sepengetahuan saya tidak ada running BLBI saat ini” yang artinya belum ada proses penindakan yang berjalan atas laporan tersebut.

Sasmito mendesak agar pihak yang dianggap bertanggung jawab diperiksa semua, termasuk Budi Hartono (pemilik Djarum Group), eks Kepala BPPN I Putu Ary Suta, dan Thomas Lembong yang pernah menjabat Wakil Presiden Senior BPPN. Kritik juga diarahkan kepada intervensi politik, praktik conflict of interest, dan dugaan manipulasi harga serta perusahaan cangkang.

Kritisnya situasi ini muncul di tengah desakan dari berbagai pihak, akademisi, lembaga pengawas, masyarakat, agar kasus BLBI dan dugaan korupsi BCA tidak terus dibiarkan terbengkalai. Bila benar ada praktik yang merugikan negara dalam skala besar, pemerintah dan KPK dianggap wajib bertindak cepat demi keadilan dan pemulihan keuangan negara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Olahraga
Cedera Retak Tulang Paksa E...

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

Krisis di FIFA Kian Memanas, Posisi Gianni Infantino Terancam Usai Gagal Jual Hak Komersial Piala Dunia

05 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.