Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Penajam Paser Utara Jamin Kesejahteraan Guru PNS dan PPPK Tanpa Perbedaan

📅 Kamis, 11 Sep 2025, 12:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Penajam Paser Utara Jamin Kesejahteraan Guru PNS dan PPPK Tanpa Perbedaan Doc: Antara Foto
Ket. Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Nicko Herlambang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menjamin kesejahteraan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa ada perbedaan.

"Pemerintah kabupaten menjamin kesejahteraan guru PNS dan PPPK karena memiliki peran besar mencetak sumber daya manusia yang unggul," ujar Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkab Penajam Paser Utara Nicko Herlambang ketika ditanya mengenai sektor pendidikan di Penajam, Rabu.

Pemkab Penajam Paser Utara bersama DPRD setempat mengambil kebijakan memberikan insentif  berupa Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) guru status PNS maupun PPPK, lanjut dia, dengan tidak ada perbedaan.

"Kebijakan itu komitmen menjamin kesejahteraan guru status PNS dan PPPK dengan memberikan TPP," ucapnya.

Besaran insentif yang diberikan Pemkab Penajam Paser Utara tentu tidak bisa disamakan dengan daerah lain, kata dia, sebab pengalokasian insentif disesuaikan kemampuan keuangan daerah.

"Kalau mengenai gaji pokok PNS dan PPPK itu sudah diatur oleh pemerintah pusat,” katanya.

Dengan jaminan kesejahteraan berupa TPP yang diberikan tersebut, kata dia, para guru diharapkan dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi untuk mencetak SDM yang berdaya saing.

Pemkab Penajam Paser Utara juga menyiapkan beasiswa untuk pegawai di lingkungan pemkab setempat, bantuan biaya belajar tersebut juga bisa dimanfaatkan guru yang hendak melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

Kebijakan itu, lanjut dia, diambil untuk menghindari terjadinya kesenjangan pendapatan antara guru status PNS dan PPPK, karena memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan pelayanan pendidikan.

Tercatat jumlah guru di bawah naungan Pemkab Penajam Paser Utara 1.783 orang, diantaranya 1.212 orang status PNS dan 571 orang status PPPK.

"Guru PNS dan PPPK tidak memiliki perbedaan atas hak dan kewajiban, terutama dalam pemberian insentif dari pemerintah kabupaten," kata Nicko Herlambang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.