Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Penajam Paser Utara Jamin Kesejahteraan Guru PNS dan PPPK Tanpa Perbedaan

📅 Kamis, 11 Sep 2025, 12:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Penajam Paser Utara Jamin Kesejahteraan Guru PNS dan PPPK Tanpa Perbedaan Doc: Antara Foto
Ket. Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Nicko Herlambang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menjamin kesejahteraan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa ada perbedaan.

"Pemerintah kabupaten menjamin kesejahteraan guru PNS dan PPPK karena memiliki peran besar mencetak sumber daya manusia yang unggul," ujar Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkab Penajam Paser Utara Nicko Herlambang ketika ditanya mengenai sektor pendidikan di Penajam, Rabu.

Pemkab Penajam Paser Utara bersama DPRD setempat mengambil kebijakan memberikan insentif  berupa Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) guru status PNS maupun PPPK, lanjut dia, dengan tidak ada perbedaan.

"Kebijakan itu komitmen menjamin kesejahteraan guru status PNS dan PPPK dengan memberikan TPP," ucapnya.

Besaran insentif yang diberikan Pemkab Penajam Paser Utara tentu tidak bisa disamakan dengan daerah lain, kata dia, sebab pengalokasian insentif disesuaikan kemampuan keuangan daerah.

"Kalau mengenai gaji pokok PNS dan PPPK itu sudah diatur oleh pemerintah pusat,” katanya.

Dengan jaminan kesejahteraan berupa TPP yang diberikan tersebut, kata dia, para guru diharapkan dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi untuk mencetak SDM yang berdaya saing.

Pemkab Penajam Paser Utara juga menyiapkan beasiswa untuk pegawai di lingkungan pemkab setempat, bantuan biaya belajar tersebut juga bisa dimanfaatkan guru yang hendak melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

Kebijakan itu, lanjut dia, diambil untuk menghindari terjadinya kesenjangan pendapatan antara guru status PNS dan PPPK, karena memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan pelayanan pendidikan.

Tercatat jumlah guru di bawah naungan Pemkab Penajam Paser Utara 1.783 orang, diantaranya 1.212 orang status PNS dan 571 orang status PPPK.

"Guru PNS dan PPPK tidak memiliki perbedaan atas hak dan kewajiban, terutama dalam pemberian insentif dari pemerintah kabupaten," kata Nicko Herlambang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...

Kejagung Resmi Tahan Mantan Pejabat BGN

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.