Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaga Reputasi Produk Perikanan dan Pergaraman Nasional, KKP Siapkan Aturan Indikasi Geografis

📅 Kamis, 11 Sep 2025, 16:58 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Jaga Reputasi Produk Perikanan dan Pergaraman Nasional, KKP Siapkan Aturan Indikasi Geografis Doc: KKP
Ket. Dirjen PDSPKP, Tornanda Syaifullah saat memberikan sambutan pada Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri KP tentang Indikasi Geografis Produk Kelautan dan Perikanan serta Pergaraman yang diselenggarakan oleh Ditjen PDSPKP, Selasa (2/9)

JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan rancangan regulasi tentang Indikasi Geografis (IndiGeo) Hasil Kelautan dan Perikanan serta Pergaraman sebagai langkah konkrit dalam perlindungan hukum sekaligus memperkuat daya saing.

 Dalam peraturan tersebut akan memuat mekanisme perlindungan, pendampingan penyusunan dokumen deskripsi, pembentukan kelembagaan masyarakat, hingga fasilitasi promosi, pemasaran, perizinan, dan akses permodalan.

Regulasi ini memastikan bahwa perlindungan IndiGeo tidak hanya berhenti pada pengakuan Kekayaan Intelektual, tetapi juga berlanjut pada pembinaan, pemantauan, dan komersialisasi produk secara berkelanjutan.

"Peraturan ini jadi mitigasi agar jangan sampai terjadi klaim produk perikanan oleh pihak atau negara lain, baru kita kaget," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Tornanda Syaifullah melalui keterangan tertulis, Kamis (11/9).

Tornanda memaparkan, sekitar 8.500 spesies ikan berada di Indonesia atau 37% dari total spesies dunia, serta lebih dari 900 jenis rumput laut yang dimiliki menunjukkan besarnya potensi kelautan dan perikanan Indonesia. Selain itu, estimasi potensi lestari sumber daya ikan mencapai 12,01 juta ton per tahun, sementara potensi produksi perikanan budidaya laut bisa lebih dari 50 juta ton.

Karenanya, dia menilai potensi ini menjadi pondasi penting sekaligus membuka ruang lebih luas bagi pengembangan produk unggulan kelautan dan perikanan yang memperoleh perlindungan IndiGeo. Terlebih hingga Juli 2025, sebanyak 11 produk hasil kelautan dan perikanan telah memperoleh IndiGeo, antara lain Sidat Marmorata Poso, Bandeng Asap Sidoarjo, Ikan Uceng Temanggung, Mutiara Lombok, serta beragam garam khas Nusantara seperti Kusamba, Amed, Tejakula, Pemongkong, Gumbrih, dan Garam Gunung Krayan.

"Kami telah mengidentifikasi 38 produk olahan dan 18 komoditas perikanan lainnya yang berpotensi besar untuk didaftarkan IndiGeo," urai Tornanda.

Produk tersebut di antaranya adalah Rusip Bangka, Salai Patin Kampar Riau, Cakalang Fufu Minahasa, Terasi Bangka, Sate Bandeng Serang-Cilegon, Bandeng Presto Juwana, Garam Grobogan, Blongsong Ikan Lais Sintang, Garam Cerobok Lombok Barat, Juku Tapa' Bulukumba, Bale Kanasa dan Pallu Cela Bulukumba. Tornanda menegaskan Indikasi Geografis bukan sekadar label, tetapi instrumen strategis. Melalui IndiGeo, Tornanda memastikan reputasi dan kualitas produk lokal dapat dilindungi secara hukum, sekaligus membuka akses ke pasar global.

"Produk dengan pengakuan IndiGeo juga memiliki nilai jual lebih tinggi, memperkuat identitas daerah, dan mendorong pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan,” tuturnya.

Jaga Reputasi Produk

Senada, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum, Hermansah Siregar menyebut IndiGeo memberikan manfaat nyata bagi produk lokal, termasuk hasil perikanan dan garam tradisional. Menurutnya, IndiGeo tidak hanya melindungi produk secara hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi, budaya, dan promosi sehingga mampu menembus pasar internasional.

Langkah KKP dalam mendorong pengembangan IndiGeo di sektor kelautan dan perikanan, sejalan dengan target Kementerian Hukum menjadikan Indonesia sebagai negara dengan pendaftaran IndiGeo tertinggi di ASEAN. Hermansyah menyebut IndiGeo tidak hanya menjaga keaslian dan reputasi produk, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi yang berkeadilan.

"Produk yang memperoleh perlindungan IndiGeo berpeluang dipasarkan dengan harga premium, menarik minat investor, serta mendorong tumbuhnya usaha kecil dan menengah berbasis komunitas lokal," ujar Hermansah.

Sebagai informasi, KKP telah menggelar Rapat Konsultasi Publik terkait Rencana Permen KP tentang Indikasi Geografis pada awal September 2025. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari meaningfull participation dalam penyusunan regulasi dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti otoritas daerah hingga pelaku usaha.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.