Polres Mimika Periksa Anggota Polsek Tembagapura Minta Uang dari Warga
📅 Rabu, 10 Sep 2025, 10:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
TIMIKA – Kepolisian Resor Mimika, Papua Tengah telah memeriksa sejumlah oknum anggota Polsek Tembagapura yang diduga melakukan pelanggaran menggunakan mobil operasional untuk mengangkut warga dengan meminta sejumlah uang.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman di Timika, Rabu (10/9), mengatakan jajarannya langsung bergerak cepat memeriksa sejumlah personel Polsek Tembagapura setelah video sejumlah oknum tersebut meminta sejumlah uang dari warga tersebar luas di Timika.
"Kami mohon maaf atas viralnya video tersebut. Kami sudah melakukan pemeriksaan oknum-oknum anggota tersebut dan satu orang saksi," kata Billyandha.
Dari video yang beredar, diketahui bahwa mobil operasional Polsek Tembagapura digunakan sebagai “taksi gelap” oleh oknum anggota untuk mengangkut warga dari Timika ke wilayah Tembagapura dan sebaliknya.
Untuk jasa tersebut, oknum-oknum tersebut diketahui menentukan tarif tertentu yang harus dibayar sehingga menuai protes dari warga.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kapolres Mimika mengatakan mobil operasional tersebut untuk menunjang tugas-tugas personel Polsek Tembagapura. Namun juga bisa digunakan untuk mengangkut masyarakat jika terjadi situasi darurat atau urgen.
"Jika ada situasi darurat bisa digunakan untuk mengevakuasi masyarakat. Misalnya jika ada yang sakit atau ada kedukaan, kami bisa melayani, tapi tidak ada pungutan biaya sepeser pun," ujar Billyandha.
Kapolres berjanji untuk menindak tegas oknum anggota yang melakukan penyimpangan dan penyelewengan dengan tujuan untuk meraup keuntungan pribadi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jika terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya maka yang bersangkutan akan kami tindak tegas, apakah itu sanksi hukuman disiplin maupun kode etik," bebernya.
Kapolres Mimika juga meminta dukungan dari warga setempat untuk berani melaporkan anggota yang diketahui melakukan pelanggaran.
"Kalau ada anggota kami yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, silakan melaporkan kepada kami untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!