RSUD Haji Makassar Bantu Dokumen Pasien Stunting
📅 Jumat, 05 Sep 2025, 15:45 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel
Makassar -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Makassar, Sulawesi Selatan, menghadirkan inovasi Sadar Tolak Stunting Terpadu di Mamminasata (Satsetma) untuk pelayanan kesehatan yang holistik dan terintegrasi khususnya bagi pasien stunting.
Program ini memberikan dampak positif yang nyata dengan menyelesaikan penerbitan dokumen kependudukan berupa Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seorang pasien stunting berinisial NR yang sedang menjalani perawatan, hanya dalam waktu kurang dari satu jam.
Direktur RSUD Haji Makassar dr Evi Mustikawati Arifin dalam keterangannya di Makassar, Jumat, mengatakan dengan adanya dokumen kependudukan resmi melalui Satsetma, pasien stunting berinisial NR, kini dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas kesehatan, khususnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Hal ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan pasien stunting memperoleh perawatan optimal, sekaligus mencegah hambatan administratif yang kerap terjadi pada keluarga dengan keterbatasan dokumen kependudukan," katanya.
Ia menjelaskan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen rumah sakit dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya percepatan penurunan angka stunting di kawasan Mamminasata.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Melalui Satsetma, kami tidak hanya fokus pada aspek medis, tetapi juga menyentuh persoalan administratif yang menjadi pintu masuk utama bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak," ujarnya.
"Dengan kolaborasi cepat bersama Dinas Sosial, hambatan birokrasi bisa kita potong sehingga pasien bisa langsung mendapatkan manfaat layanan kesehatan,” kata dia.
Koordinator Tim Satsetma drg Burhanuddin merespons cepat instruksi dari Direktur RSUD Haji Makassar dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Makassar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!