Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Milih Pekerjaan sebagai Admin, Tidak Digaji Bisa Ditangkap. Polisi Mulai Menangkapi Para Admin

📅 Jumat, 05 Sep 2025, 00:56 WIB | Oleh:
Jangan Milih Pekerjaan sebagai Admin, Tidak Digaji Bisa Ditangkap. Polisi Mulai Menangkapi Para Admin Doc: ist
Ket. polisi memburu

JAKARTA – Usai reda huru-hara, polisi kini gentian sibuk. Mereka mulai memburu orang-orang yang dianggap ambil bagian dalam kerusuhan, termasuk para admin medsos. 

Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya menangkap dan menahan admin akun Instagram @a dan @pr berinisial KA yang diduga terlibat tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten kebencian dan berita hoaks.

"Benar, Saudara KA telah ditangkap di pintu keberangkatan Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada hari Jumat (29/8) sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis.

KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung kebencian dan pengancaman terhadap keselamatan jiwa. Kemudian penyebaran konten hoaks (berita bohong) dengan cara mengubah atau mengedit seolah-olah konten otentik atau asli dan provokasi.

Selain itu, tersangka juga terlibat tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial serta pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan. Selain itu, penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unjuk rasa dengan kekerasan pada 25 dan 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR/MPR.

Pelaku dijerat Pasal 48 Ayat (1) Jo. Pasal 32 Ayat (1) dan atau Pasal 48 Ayat (2) Jo. Pasal 32 Ayat (2) dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 160 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penghasutan di muka umum. "Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka KA," kata Ade Ary.

Petugas Kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti tindak pidana berupa dua unit telepon seluler dan dua akun media sosial yang di-'off'-kan tampilan media sosial tersebut. "Kedua akun Instagram tersebut adalah akun IG @a dan akun IG @pr," kata dia.

Boleh saja mereka ditangkap kalau memang ada buktinya. Selain itu, mereka juga harus diperlakukan dengan baik karena praduga tak bersalah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Ilmuwan Ungkap Gletser Swis...
Nasional
BMKG Prediksi Musim Hujan 2...
Advertisement
Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

Rocky Gerung Ungkap Tugas Wantimpres: Harus Kritis terhadap Kebijakan Presiden Prabowo

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.