Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wamenag: Aparatur dan Aset Haji Kemenag Dialihkan ke Kementerian Haji

📅 Rabu, 03 Sep 2025, 17:29 WIB | Oleh:
Wamenag: Aparatur dan Aset Haji Kemenag Dialihkan ke Kementerian Haji Doc: ANTARA/Dian Hadiyatna
Ket. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia Romo R. Muhammad Syafi'i saat dimintai keterangan awak media di Bandarlampung, Provinsi Lampung.

JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafi’i menyampaikan bahwa seluruh aparatur atau pegawai Kementerian Agama (Kemenag) dan aset-aset terkait haji siap dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah.

“Dirjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) itu keseluruhan pindah ke Kementerian Haji sampai ke kanwil-kanwil itu kan kabid haji, pindah semua. Di bawah, ada kasi haji, termasuk embarkasi-embarkasi. Pokoknya, pegawai dan aset tahun ini sepenuhnya harus beralih dari Kementerian Agama ke Menteri Haji,” kata Romo Syafi'i kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9).

Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan wartawan mengenai perkembangan peralihan penyelenggaraan haji dari Kemenag kepada Kementerian Haji, usai mengikuti rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR RI.

Romo Syafi'i lalu menegaskan bahwa amanat undang-undang atau revisi UU Haji yang baru disahkan tidak boleh ditunda pelaksanaannya. Oleh karena itu, kata dia, transisi kelembagaan harus segera berjalan, termasuk penyesuaian struktur anggaran.

“Di struktur anggaran itu juga sudah mulai masuk,” ujarnya.

Wamenag menjelaskan pula pada awalnya pengawalan proses peralihan itu ditugaskan kepada dirinya, namun belakangan diambil alih oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag.

“Jadi saya tidak tahu persis sudah sampai mana, tapi itu wajib diproses dan sepenuhnya pelaksanaan haji tahun 2026 tidak boleh lagi dilaksanakan oleh Kementerian Agama, tetapi oleh Menteri Haji dan Umrah,” kata dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Lalu kepada wartawan, Cucun mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta Pengangkatan Menteri Haji dan Umrah akan segera diterbitkan. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

56 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.