Agar Lebih Nasionalis, SP PLN Minta Pemerintah Tinjau Ulang RUPTL
📅 Rabu, 03 Sep 2025, 17:38 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA- DPP SP PT. PLN (Persero) pada Rabu, 3 September mendatangi Kantor Sekretariat Negara untuk menyampaikan aspirasi guna menyelamatkan BUMN Khususnya PT. PLN (Persero).
Hal tersebut dilakukan setelah memperhatikan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) periode 2025-2034 melalui Keputusan Menteri
Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 188.K/TL.03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 hingga 2034
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta mengabaikan dampak jangka panjang yang tidak berpihak kepada PT. PLN (Persero), sehingga berdasarkan hal-hal tersebut, SP PLN meminta Presiden Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto untuk menangguhkan, meninjau dan atau melakukan pengkajian ulang atas RUPTL tersebut.
Disampaikannya Permohonan tersebut melalui Surat resmi kepada Presiden RI di Kantor Sekretariat Negara ujar Dr. Redyanto Sidi, selaku Kuasa Hukum DPP SP PLN didampingi Penasehat SP PLN Jaya Kirana Lubis dan Pengurus DPP SP PLN Ahmad Ikram.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Hari ini saya didampingi jajaran DPP SP PLN untuk menyampaikan surat kepada Bapak Presiden RI sebagai bentuk kepedulian SP PLN Kepada PT. PLN (Persero) dengan memilih langkah persuasif sesuai dengan arahan Ketua Umum DPP SP PLN M.
Abrar Ali, mudah-mudahan Bapak Prabowo dapat memperhatikan dan mengatensi apa yang menjadi perhatian SP PLN ini untuk pertama, menangguhkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 188. K/TL. 03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 Sampai Dengan Tahun 2034.
"Kedua, melakukan peninjauan ulang dan Penyusunan Kembali Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 188. K/TL. 03/MEM. L/2025 tanggal 26 Mei 2025 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 Sampai Dengan Tahun 2034 melalui proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, dengan melibatkan DPR RI dan DPP SP PLN,"ucapnya di Jakarta, Rabu (3/9)
Sebaiknya Anda baca juga:
Terpisah, M. Abrar Ali, selaku Ketua Umum DPP SP. PT. PLN (Persero) yang juga Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN mengatakan, sebelumnya pada 21 Agustus 2025 telah mengajukan keberatan kepada Menteri ESDM RI dan DPR RI.
“Keberatan atas RUPTL ini telah kita ajukan kepada Menteri ESDM RI dan DPR RI, karena RUPTL Bertentangan dengan Amanat Konstitusi untuk Mewujudkan Kesejahteraan sebagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,"ungkap Abrar
"RUPTL 2025-2034 menunjukkan bahwa pemerintah masih lebih mengutamakan investor asing daripada mempercayakan kepada PLN. Padahal, sebagai bagian dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), pemerintah harusnya lebih berpihak kepada PLN sesuai dengan Amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945,"tegas Abrar.
Bahwa dari paparan Mentri ESDM yang menyebut hingga tahun 2034, pemerintah berencana menambah kapasitas pembangkit listrik menjadi 69,5 GW untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen. Penambahan kapasitas ini untuk memenuhi permintaan listrik dari berbagai sektor seperti industri, KEK (kawasan ekonomi khusus) dan kendaraan listrik.
Penambahan kapasitas pembangkit itu, 76 persen atau 52,9 GW, akan berasal dari energi baru terbarukan (EBT), sementara 24 persen berasal dari pembangkit fosil seperti batu bara. RUPTL tersebut diperkirakan membutuhkan investasi sebesar 2.967,4 triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, untuk investasi pembangkit 2.133,7 triliun rupiah, penyaluran listrik 565,3 triliun rupiah, dan pemeliharaan 268,4 triliun rupiah jelas terlihat ketidakberpihakan kepada PLN dengan memanfaatkan keberadaan BPI Dantara.
“Bahwa Investasi dalam RUPTL ini dibedakan dalam dua fase. Pertama, periode 2025-2029 berjumlah 1.173,94 triliun rupiah yang terdiri atas: Pembangkit IPP Rp 439,6 triliun (38%) Transmisi dan gardu induk Rp 191,1 triliun (16%) Pembangkit PLN Rp 306,3 triliun (26%) Distribusi dan lisdes Rp 105,7 triliun (9%) Lain-lain Rp 131,24 triliun (11%). Sementara itu, di periode 2030-2034 sebesar 1.793,48 triliun rupiah terdiri atas: Pembangkit IPP 1.126,5 triliun rupiah (63%) Transmisi dan gardu induk Rp 201 triliun (11%) Pembangkit PLN Rp 261,3 triliun (14%) Distribusi dan lisdes Rp 67,5 triliun (4%) Lain-lain 137,18 triliun rupiah (8%)”.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!