Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lokataru: Penangkapan Delpedro Sewenang-wenang dan Kriminalisasi Pembela HAM

📅 Selasa, 02 Sep 2025, 13:19 WIB | Oleh:
Lokataru: Penangkapan Delpedro Sewenang-wenang dan Kriminalisasi Pembela HAM Doc: ist
Ket. Delpedro Marhaen

JAKARTA – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, telah ditangkap Polda Metro Jaya, Senin (1/9) malam. Dia ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga telah menghasut untuk bertindak anarkistis dalam aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa hari lalu.

Sementara itu, mengeluarkan pernyataan atas penangkapan tersebut melalui akun Instagram @lokataru_foundation, Selasa (2/9).Lokataru menyebut, penangkapan dilakukan tanpa penjelasan resmi mengenai dasar hukum. Tidak ada surat perintah yang ditunjukkan saat penangkapan. Selain itu, polisi langsung membawa Delpedro ke arah Polda Metro Jaya.

"Penangkapan sewenang-wenang, ancaman terhadap kebebasan sipil. Kriminalisasi pembela HAM melemahkan demokrasi," demikian tertulis akun Instagram Lokataru tersebut. Lokataru mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro Marhaen. Mereka minta polisi segera membebaskan Delpedro tanpa syarat.

Selain itu, tuntutan lain Lokataru, agar polisi juga harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi. Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai dengan amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional.

Delpedro dijemput paksa anggota Polda Metro Jaya Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Kantor yayasan ini berada di Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Selasa (2/9), mengungkapkan, Delpedro dituduh melakukan tindak pidana penghasutan. “Dia menghasut untuk melakukan tindakan anarkistis, bukan ajakan untuk berunjuk rasa,” ungkapnya.


Polisi datang menggunakan Ertiga putih dan langsung mengetuk dan bertanya, “Di mana Delpedro.” Begitu ada sautan yang bersangkutan, maka polisi langsung merangsek masuk ke dalam kantor yayasan tersebut dan membawa Delpedro.

Penangkapan ini hasil pengamatan dan pendalaman sejak tanggal 25 Agustus, saat demo pertama mulai. “Kalau dia ditangkap berarti sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Ade. Kantor Lokataru Foundation, di daerah Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Pada saat penjemputan paksa, kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan. Namun Delpedro menanyakan legalitas dokumen tersebut serta Pasal-pasal yang dituduhkan. Dugaan Delpedro berada di balik demo anarkistis dan tuduhan mengajak bertindak anarkis, barulah sepihak dari Polda Metro Jaya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mentan Amran: Stok Beras NTT 39 Ribu Ton, Lahan Rusak Akibat Gempa Akan Diganti
    Preview komentar:
    Semoga dapat membantu dan meringankan beban saudara kita ...
    Luar biasa pak mentan dengan kepeduliannya dan gerak ...
  • Tumbuh Kuat, BI Sebut Industri Pengolahan dan Perdagangan Jadi Penopang Ekonomi Jateng
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai ketangguhan ekonomi Jateng; ...
  • BUMN Tak Cukup Andalkan Aset, Menperin Minta Perkuat Hilirisasi dan Rantai Pasok Industri
    Preview komentar:
    Pernyataan Bapak Agus Gumiwang yang menggarisbawahi urgensi penguatan ...

Sandy Walsh Mengaku Dapat Beradaptasi dengan Baik

56 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Olahraga
Sandy Walsh Mengaku Dapat B...
Olahraga
Gelandang Curtis Jones Resm...
Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

21 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.