Mentrans Jamin Bantu Penuhi SHM Warga Transmigran Selaparang
📅 Minggu, 31 Agu 2025, 14:42 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Uyu Septiyati Liman
Lombok Timur, NTB -- Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanagara memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu 200 KK warga transmigran di Selaparang, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), memenuhi hak mereka untuk mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan mereka.
Ia mengatakan, memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah bagi para transmigran merupakan salah satu dari lima program prioritas Kementerian Transmigrasi (Kementrans).
“Ada lima program unggulan kami. Program pertama itu adalah Transmigrasi Tuntas, yakni menyelesaikan kepastian lahan atas hak tanah ya, kepastian hukum atas hak, jadi memang itu menjadi program prioritas utama Kementerian Transmigrasi,” ucapnya dalam keterangannya di Selaparang, Lombok Timur, NTB, Minggu.
Ia memahami bahwa kepemilikan SHM merupakan hal penting bagi para warga transmigran, sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ia menuturkan, banyak warga transmigran di sejumlah daerah yang belum memiliki SHM meskipun telah puluhan tahun menetap di kawasan transmigrasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal tersebut membuat pihaknya merasa memiliki kewajiban untuk ikut mendorong percepatan penyelesaian masalah ini, meskipun penerbitan SHM merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Kami sudah sampaikan juga berulang kali masalah (penerbitan) sertipikat ini tidak ada (kewenangannya) di Kementerian Transmigrasi, adanya di Kementerian ATR/BPN, tapi sudah menjadi kewajiban moral bagi Kementerian Transmigrasi (untuk ikut membantu menyelesaikan masalah ini),” ujar Iftitah.
Walaupun sudah menjadi permasalahan selama belasan bahkan puluhan tahun, pihaknya optimistis hal tersebut dapat diselesaikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menuturkan bahwa pada Juni lalu pihaknya telah membagikan SHM bagi masyarakat transmigran di Sukabumi, Jawa Barat, yang telah menunggu kepastian hak atas tanah mereka selama 25 tahun.
Sementara warga di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima SHM pada Juni 2025 usai menunggu selama 17 tahun.
“Semoga nanti kesedihan (karena belum adanya SHM) Bapak dan Ibu (warga Selaparang) bisa terobati dengan justru hadirnya selembar kertas (sertipikat) itu. Inilah yang nanti akan kami perjuangkan,” kata Iftitah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!