Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Tidak Ada di Dalam Undang-undang. Jadi, Ilegal?

📅 Jumat, 29 Agu 2025, 15:14 WIB | Oleh:
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Tidak Ada di Dalam Undang-undang. Jadi, Ilegal? Doc: ist
Ket. royalti

JAKARTA – Ribut-ribut soal royalti membuat orang jadi mengenal adanya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ini apa, suaranya lantang sekali, tapi ternyata tidak ada di dalam undang-undang.

Maka, pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada, Danang Girindrawardana, minta bentuk kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus dijelaskan dalam Undang Undang Hak Cipta yang sedang direvisi agar ada dasar hukum jelas untuk penarikan dana dari masyarakat. "Bukan sekadar peran, tetapi bentuk kelembagaan LMKN itu supaya legal dalam memungut dana dari masyarakat," kata Danang.

Danang mengatakan pada prinsipnya negara harus memberikan keadilan bagi pencipta lagu, pembawa lagu serta penikmat lagu, yang dalam hal ini selain masyarakat biasa juga dari sektor horeka (hotel, restoran, kafe). Dia menuturkan horeka juga bagian dari pendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia karena menyerap banyak tenaga kerja sehingga harus diperhatikan dan tidak dibebani dengan pungutan biaya atau ancaman pidana.

Selain itu, horeka yang juga dikategorikan sebagai penikmat musik bisa menjadi timbal balik yang menguntungkan dari segi promosi musik. "Maka, jangan sampai membebani dengan tarif apalagi ada ancaman pidana. Ada simbiose mutualisme antara produsen musik dan penikmat musik, yaitu di hal promotional," kata Danang.

Danang menyebut selama ini pemungutan royalti masih membingungkan masyarakat dan pelaku usaha pemutaran musik di area komersial dalam bentuk dekorasi atau ambience, atau dengan penampilan oleh musisi lain. Dia juga menekankan penarikan dana harus jelas jika yang disebut royalti dibebankan pada penampilan musisi, harus dibedakan antara musisi rumahan, musisi kafe atau profesional yang sudah memiliki album dan rilis di pasaran.

"Di sisi lain yang menjadi masalah besar juga adalah bagaimana membagikan royalti itu kepada produsen atau penyanyi secara adil," katanya. Danang juga melihat dalam Undang-undang Hak Cipta yang sedang dirumuskan baiknya mengkaji ulang bentuk kelembagaan LMKN. Dia menyarankan dilebur menjadi satu cabang kewenangan pemerintah dibandingkan sebagai wadah aktivis swasta.

Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini juga mendukung pemungutan dana dipusatkan di satu lembaga sehingga tidak muncul pungutan ilegal.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Apakah Ada yang Tahu Apa Itu Jelekongism

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Apakah Ada yang Tahu Apa It...

Pelatih PSS: Banyak Sekali yang Harus Dibenahi

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pelatih PSS: Banyak Sekali ...
Olahraga
Marc Marquez Juara Sprint M...
Olahraga
Sinner Mundur dari Shanghai...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.