Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Tidak Ada di Dalam Undang-undang. Jadi, Ilegal?
📅 Jumat, 29 Agu 2025, 15:14 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Ribut-ribut soal royalti membuat orang jadi mengenal adanya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ini apa, suaranya lantang sekali, tapi ternyata tidak ada di dalam undang-undang.
Maka, pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada, Danang Girindrawardana, minta bentuk kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus dijelaskan dalam Undang Undang Hak Cipta yang sedang direvisi agar ada dasar hukum jelas untuk penarikan dana dari masyarakat. "Bukan sekadar peran, tetapi bentuk kelembagaan LMKN itu supaya legal dalam memungut dana dari masyarakat," kata Danang.
Danang mengatakan pada prinsipnya negara harus memberikan keadilan bagi pencipta lagu, pembawa lagu serta penikmat lagu, yang dalam hal ini selain masyarakat biasa juga dari sektor horeka (hotel, restoran, kafe). Dia menuturkan horeka juga bagian dari pendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia karena menyerap banyak tenaga kerja sehingga harus diperhatikan dan tidak dibebani dengan pungutan biaya atau ancaman pidana.
Selain itu, horeka yang juga dikategorikan sebagai penikmat musik bisa menjadi timbal balik yang menguntungkan dari segi promosi musik. "Maka, jangan sampai membebani dengan tarif apalagi ada ancaman pidana. Ada simbiose mutualisme antara produsen musik dan penikmat musik, yaitu di hal promotional," kata Danang.
Danang menyebut selama ini pemungutan royalti masih membingungkan masyarakat dan pelaku usaha pemutaran musik di area komersial dalam bentuk dekorasi atau ambience, atau dengan penampilan oleh musisi lain. Dia juga menekankan penarikan dana harus jelas jika yang disebut royalti dibebankan pada penampilan musisi, harus dibedakan antara musisi rumahan, musisi kafe atau profesional yang sudah memiliki album dan rilis di pasaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Di sisi lain yang menjadi masalah besar juga adalah bagaimana membagikan royalti itu kepada produsen atau penyanyi secara adil," katanya. Danang juga melihat dalam Undang-undang Hak Cipta yang sedang dirumuskan baiknya mengkaji ulang bentuk kelembagaan LMKN. Dia menyarankan dilebur menjadi satu cabang kewenangan pemerintah dibandingkan sebagai wadah aktivis swasta.
Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini juga mendukung pemungutan dana dipusatkan di satu lembaga sehingga tidak muncul pungutan ilegal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!