Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemendag Sebut Penurunan HPE Tembaga Dipicu Turunnya Harga Mineral Ikutan

📅 Jumat, 29 Agu 2025, 19:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemendag Sebut Penurunan HPE Tembaga Dipicu Turunnya Harga Mineral Ikutan Doc: Antara
Ket. Pekerja berjalan di lokasi Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan penurunan harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode pertama September 2025 dipengaruhi oleh penurunan harga mineral ikutan.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan HPE rata-rata komoditas konsentrat tembaga ditetapkan sebesar 4.639,10 dolar AS per Wet Metrik Ton (WMT). Nilai ini turun 0,42 persen dibandingkan periode kedua Agustus 2025 yang tercatat sebesar 4.658,55 dolar AS per WMT.

"Penurunan ini dipengaruhi turunnya harga mineral ikutan yang terkandung dalam konsentrat tembaga. Penurunan ini sejalan dengan melemahnya permintaan global, khususnya dari sektor industri di Tiongkok, di tengah meningkatnya pasokan dari produsen utama," ujar Tommy dalam keterangan di Jakarta, Jumat (29/8).

Penurunan harga mineral ikutan yang terkandung dalam konsentrat tembaga, yakni tembaga murni sebesar 0,71 persen, emas 0,18 persen, dan perak 0,26 persen. Penurunan ini juga sejalan dengan melemahnya permintaan global.

Selain itu, penurunan HPE konsentrat tembaga juga dipengaruhi oleh pelemahan harga emas dan perak akibat penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat juga menjadi salah satu faktor.

Menurut Tommy, HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada harga pasar internasional, yaitu London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.

Tommy memastikan penetapan HPE dilakukan secara berkala, kredibel dan transparan. Sikap ini untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri pertambangan nasional.

Proses penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi antar kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

"Koordinasi lintas kementerian ini ditempuh untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan situasi dan dinamika pasar global secara objektif dan terkini," kata Tommy.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Pemkot Serang Revisi Perda ...
Olahraga
Janice Awali Langkah di Eas...
Daerah
Pemprov Lampung Pastikan Ke...
Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

Petakan Musim Kemarau di Sumsel, Simak Peta Perkembangannya dari BMKG

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.