Ingat! Layanan SIM Keliling Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Siapkan KTP dan SIM Asli!
📅 Kamis, 28 Agu 2025, 08:16 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tersebut pada Kamis (28/8).
Dikutip akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata
Sebaiknya Anda baca juga:
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sejumlah dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM dengan masa berlaku yang sudah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!