Pajak Ekonomi Digital Jadi Mesin Baru, Negara Kantongi Rp7,71 Triliun
📅 Rabu, 27 Agu 2025, 23:20 WIB | Oleh: Tim PenulisSepanjang Juli 2025, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,55 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).
Untuk P2P lending, total setoran masuk mencapai Rp3,88 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,25 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,06 triliun.
Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,53 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri dari PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN sebesar Rp3,29 triliun.
Rosmauli mengatakan, kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” tutur dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!