TKD: Ujian Serius Keadilan Fiskal atau Sekadar Ritual Anggaran?
📅 Sabtu, 23 Agu 2025, 19:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Istimewa.
JAKARTA - Pengelolaan dana transfer ke daerah (TKD) bukan sekadar soal teknis pembagian anggaran, melainkan jantung dari keadilan fiskal dan kualitas pembangunan nasional.
Selama ini, pola distribusi TKD kerap dipandang kurang adil dan tidak sepenuhnya proporsional dengan kebutuhan nyata di daerah.
Ada daerah kaya sumber daya yang justru menikmati alokasi besar, sementara daerah dengan keterbatasan fiskal dan infrastruktur dasar masih terpinggirkan.
Ketidakmerataan ini menciptakan paradoks: pembangunan yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan justru berpotensi memperlebar kesenjangan antarwilayah.
Apalagi, efektivitas penggunaan TKD seringkali terganjal oleh rendahnya kapasitas manajerial pemerintah daerah, sehingga dana yang besar tidak otomatis menjelma menjadi pelayanan publik yang berkualitas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karena itu, diperlukan tata kelola TKD yang lebih adil—dengan menimbang faktor kemiskinan, ketertinggalan, dan kebutuhan riil masyarakat; lebih proporsional—agar tidak lagi hanya berpatokan pada rumus baku, melainkan disesuaikan dengan tantangan struktural tiap daerah; serta lebih efektif—dengan mekanisme evaluasi yang ketat, insentif berbasis kinerja, dan sanksi bagi penyalahgunaan.
TKD seharusnya tidak menjadi “uang rutin” yang hanya dibagi habis setiap tahun, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat transformasi ekonomi daerah, mempersempit jurang ketimpangan, dan memastikan pembangunan benar-benar menyentuh rakyat di akar rumput.
“Karena memang ya, kalau kita lihat tadi, sudah disinggung juga beberapa kali dan Pak Menteri (Dalam Negeri) juga sering menyampaikan ini kepada publik, kapasitas fiskal di seluruh daerah kita, ini catatannya memang masih perlu penguatan di banyak lini," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/8).
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal ini disampaikan Bima Arya saat kunjungan kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya.
Bima memaparkan di tingkat provinsi, hanya sekitar 10 provinsi yang memiliki kapasitas fiskal kuat atau tidak bergantung pada dana transfer pusat. Adapun Jatim berada di posisi keenam setelah Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Bali.
Sementara di tingkat kabupaten/kota, hanya Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo yang memiliki kemandirian fiskal.
"Mayoritas itu masih sangat tergantung kepada pusat. Dalam kondisi ini, tentu harus ada memang langkah-langkah signifikan, secara jangka panjang mengurangi ketergantungan dan secara jangka pendek itu perbaikan pada tata kelola, perbaikan pada tata keuangan," jelasnya.
Wamendagri juga menyoroti pengelolaan dana bagi hasil (DBH) yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan dampak eksternalitas negatif. Misalnya, terdapat daerah yang terdampak aktivitas eksplorasi, tetapi tidak mendapatkan perhatian.
Selain itu, penyaluran DBH yang sering dilakukan pada akhir tahun anggaran menyulitkan daerah dalam merealisasikan belanja.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!