Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Berbasis Elektronik, Kemenhub Dorong Penegakan Hukum di Jembatan Timbang

📅 Jumat, 22 Agu 2025, 14:12 WIB | Oleh:
Berbasis Elektronik, Kemenhub Dorong Penegakan Hukum di Jembatan Timbang Doc: Dok. Istimewa

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan mendorong pengawasan dan penegakan hukum berbasis elektronik pada unit jembatan timbang dalam menangani kendaraan yang lebih dimensi dan lebih muatan.

"Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir praktik pungutan liar terhadap pengemudi angkutan barang di UPPKB atau unit jembatan timbang. Padahal unit jembatan timbang merupakan gerbang utama penegakan hukum kendaraan over dimension over loading (ODOL). Maka dari itu fungsinya harus ditingkatkan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan saat menjadi narasumber pada kegiatan Press Background "Keselamatan Sebagai Prioritas Utama Transportasi" di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kamis (21/8).

Ia melanjutkan pihaknya sedang menyiapkan Standard Operation Procedure (SOP) terkait mekanisme pada unit jembatan timbang agar proses pengawasan lebih mudah dan terstandardisasi.

"Ditjen Hubdat akan melakukan modernisasi fasilitas alat penimbangan untuk mendorong sistem penindakan berbasis elektronik melalui teknologi Weigh In Motion (WIM). Dengan begitu akan mengurangi interaksi antara pengemudi dan petugas pada unit jembatan timbang sehingga potensi adanya pungli dapat ditekan dan diminimalisir," imbuhnya.

Nantinya teknologi WIM ini akan diterapkan pada setiap unit jembatan timbang dan dikelola oleh masing-masing petugas UPPKB. Teknologi ini mampu menimbang kendaraan secara dinamis (tanpa harus berhenti). Sehingga data hasil timbang dapat langsung dikirim secara digital dan realtime.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi serta transparansi dalam penindakan di lapangan, mengingat hingga kini fungsi unit jembatan timbang dinilai belum optimal. Hal tersebut terlihat dari data kendaraan angkutan barang yang masuk ke unit jembatan timbang masih berkisar sekitar tiga persen dari jumlah LHR kendaraan angkutan barang secara nasional.

"Adanya praktik pungli pada unit jembatan timbang merupakan salah satu tuntutan para pengemudi angkutan barang. Oleh sebab itu, kita berupaya menghadirkan sistem yang lebih transparan melalui penerapan teknologi WIM," pungkas Dirjen Aan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
  • Jangan Main-main! Kawasan Industri Diminta Tuntaskan Seluruh Izin
    Langkah proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam menata ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Luar Negeri
Ford Dekat dengan Tiongkok,...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.