KPK Masih Periksa Wamenaker Immanuel Ebenezer hingga Kamis Malam
📅 Kamis, 21 Agu 2025, 21:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih memeriksa Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer hingga Kamis malam.
“Yang bersangkutan (Wamenaker Immanuel Ebenezer, red.) masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis malam.
Walaupun demikian, Budi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai waktu konferensi pers untuk penetapan tersangka setelah KPK menangkap Immanuel Ebenezer bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.
Sementara hingga Kamis (21/8) sore, pewarta di lapangan melaporkan terdapat 22 kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang telah disita KPK terkait kasus itu.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.Adapun OTT tersebut merupakan yang kelima pada tahun 2025.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!