Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PM Singapura: Vaping akan Diperlakukan sebagai Narkoba

📅 Selasa, 19 Agu 2025, 18:25 WIB | Oleh:
PM Singapura: Vaping akan Diperlakukan sebagai Narkoba Doc: Istimewa
Ket. PM Singapura, Lawrence Wong

SINGAPURA - Pemerintah Singapura akan mengambil tindakan lebih keras terhadap vaping dan memperlakukannya sebagai narkoba dengan hukuman lebih berat yang akan dijatuhkan, kata Perdana Menteri Lawrence Wong.

Dalam pidatonya di Hari Nasional pada 17 Agustus, PM Wong mengatakan setiap generasi khawatir tentang pengaruh negatif yang berdampak pada kaum muda mereka. Ia mengatakan risiko baru akan muncul dan vaping menjadi perhatian serius.

Mengatasi momok vaping untuk pertama kalinya, PM Wong mengatakan vaping dilarang di Singapura, tetapi orang-orang masih menyelundupkan vape dan mencari cara untuk menghindari hukum.

"Banyak vape ini mengandung zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate. Jadi, vape itu sendiri hanyalah alat pengantarnya. Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya," ucap PM Wong. "Saat ini zatnya adalah etomidate. Di masa depan, bisa jadi zat yang lebih buruk yang lebih kuat atau jauh lebih berbahaya," tegas dia.

PM Wong pun mengatakan tindakan yang lebih keras akan diambil terhadap vaping.

Vaping telah dilarang di Singapura sejak 2018, dan berdasarkan undang-undang saat ini, memiliki, menggunakan atau membeli vape dapat dikenakan denda maksimum 2.000 dollar Singapura. Namun PM Wong mengatakan penerapan denda tidak lagi cukup.

"Kami akan menangani ini sebagai masalah narkoba, dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat. Artinya, hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya," ujar dia.

PM Wong mengatakan pengawasan dan rehabilitasi akan diberikan kepada mereka yang kecanduan vape untuk membantu mereka berhenti.

"Kami akan meningkatkan penegakan hukum secara nasional. Dan kami akan menggelar kampanye edukasi publik yang besar, dimulai di sekolah dan perguruan tinggi, serta selama masa bakti nasional," ujar dia.

Sementara Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan Kementerian Kesehatan (MOH) akan memimpin upaya tersebut, kata PM Wong.

Dalam sebulan terakhir, pemerintah Singapura telah meningkatkan tindakan anti-vaping. Pada tanggal 20 Juli lalu, Menteri Kesehatan Ong Ye Kung mengatakan bahwa pihak berwenang berupaya untuk memasukkan etomidate ke dalam daftar Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba.

MHA diperkirakan akan segera melakukannya sebagai tindakan sementara sementara MOH terus mempelajari tindakan legislatif lebih lanjut.

Hal ini membuka jalan bagi penyalahguna dan pengedar vape yang dicampur dengan etomidate atau Kpods, diperlakukan sama seperti mereka yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba, dengan rehabilitasi wajib dan hukuman penjara bagi pelanggar berulang.

Saat ini, zat etomidate terdaftar dalam Undang-Undang Obat Berbahaya. Berdasarkan undang-undang ini, penyalahgunaan hanya dikenakan denda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Hilirisasi Pertanian Sangat...
Megapolitan
Asalkan Berdasar Data dan F...
Olahraga
Panrest Bintara Jawara Keju...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Jerman Catat Rekor Suhu Tertinggi Sepanjang Masa 41°C Saat Eropa Dilanda Gelombang Panas

Jerman Catat Rekor Suhu Tertinggi Sepanjang Masa 41°C Saat Eropa Dilanda Gelombang Panas

29 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.