Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

PM Singapura: Vaping akan Diperlakukan sebagai Narkoba

📅 Selasa, 19 Agu 2025, 18:25 WIB | Oleh:
PM Singapura: Vaping akan Diperlakukan sebagai Narkoba Doc: Istimewa
Ket. PM Singapura, Lawrence Wong

SINGAPURA - Pemerintah Singapura akan mengambil tindakan lebih keras terhadap vaping dan memperlakukannya sebagai narkoba dengan hukuman lebih berat yang akan dijatuhkan, kata Perdana Menteri Lawrence Wong.

Dalam pidatonya di Hari Nasional pada 17 Agustus, PM Wong mengatakan setiap generasi khawatir tentang pengaruh negatif yang berdampak pada kaum muda mereka. Ia mengatakan risiko baru akan muncul dan vaping menjadi perhatian serius.

Mengatasi momok vaping untuk pertama kalinya, PM Wong mengatakan vaping dilarang di Singapura, tetapi orang-orang masih menyelundupkan vape dan mencari cara untuk menghindari hukum.

"Banyak vape ini mengandung zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate. Jadi, vape itu sendiri hanyalah alat pengantarnya. Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya," ucap PM Wong. "Saat ini zatnya adalah etomidate. Di masa depan, bisa jadi zat yang lebih buruk yang lebih kuat atau jauh lebih berbahaya," tegas dia.

PM Wong pun mengatakan tindakan yang lebih keras akan diambil terhadap vaping.

Vaping telah dilarang di Singapura sejak 2018, dan berdasarkan undang-undang saat ini, memiliki, menggunakan atau membeli vape dapat dikenakan denda maksimum 2.000 dollar Singapura. Namun PM Wong mengatakan penerapan denda tidak lagi cukup.

"Kami akan menangani ini sebagai masalah narkoba, dan memberikan hukuman yang jauh lebih berat. Artinya, hukuman penjara dan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya," ujar dia.

PM Wong mengatakan pengawasan dan rehabilitasi akan diberikan kepada mereka yang kecanduan vape untuk membantu mereka berhenti.

"Kami akan meningkatkan penegakan hukum secara nasional. Dan kami akan menggelar kampanye edukasi publik yang besar, dimulai di sekolah dan perguruan tinggi, serta selama masa bakti nasional," ujar dia.

Sementara Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan Kementerian Kesehatan (MOH) akan memimpin upaya tersebut, kata PM Wong.

Dalam sebulan terakhir, pemerintah Singapura telah meningkatkan tindakan anti-vaping. Pada tanggal 20 Juli lalu, Menteri Kesehatan Ong Ye Kung mengatakan bahwa pihak berwenang berupaya untuk memasukkan etomidate ke dalam daftar Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba.

MHA diperkirakan akan segera melakukannya sebagai tindakan sementara sementara MOH terus mempelajari tindakan legislatif lebih lanjut.

Hal ini membuka jalan bagi penyalahguna dan pengedar vape yang dicampur dengan etomidate atau Kpods, diperlakukan sama seperti mereka yang menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba, dengan rehabilitasi wajib dan hukuman penjara bagi pelanggar berulang.

Saat ini, zat etomidate terdaftar dalam Undang-Undang Obat Berbahaya. Berdasarkan undang-undang ini, penyalahgunaan hanya dikenakan denda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Penulis Buku Nikmati Keringanan Pajak

33 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Penulis Buku Nikmati Kering...

Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA

33 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Rapat Koordinasi Penguatan ...

Xi Jinping Kunjungi Korut

2 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Xi Jinping Kunjungi Korut
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

Paviliun Wonderful Indonesia Sabet Best Booth Design di SITF 2026

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.