Aturan Makin Ketat! Singapura Samakan Vaping dengan Narkoba, Pelaku Bisa Dipenjara
📅 Selasa, 19 Agu 2025, 10:48 WIB | Oleh: Alfina Febriyana
Doc: Unsplash
JAKARTA - Singapura kembali bikin heboh dengan aturan barunya soal vaping atau rokok elektrik.
Negeri Singa itu kini menyamakan penggunaan vape dengan kasus narkoba, bukan lagi sekadar urusan tembakau.
Artinya, siapa pun yang nekat melanggar bisa berhadapan dengan hukuman super ketat, bahkan penjara.
Langkah ekstrem ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, dalam pidato peringatan Hari Nasional, Minggu (17/8/2025).
Menurut Lawrence Wong, hukuman denda saja tidak lagi cukup untuk menghentikan maraknya peredaran vape ilegal di negaranya.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Selama ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau, paling hanya dikenakan denda. Tapi itu tidak cukup,” tegasnya, dikutip Channel NewsAsia.
Alasan di balik kebijakan keras ini cukup serius. Data menunjukkan makin banyak generasi muda Singapura yang diam-diam membeli dan mengonsumsi vape ilegal.
Lebih parah lagi, sebagian produk selundupan ternyata mengandung zat berbahaya yang bisa mengancam nyawa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Salah satu yang menjadi sorotan adalah etomidate, obat bius cepat kerja yang seharusnya hanya dipakai di dunia medis.
Namun, dalam dunia peredaran vape ilegal, zat ini dicampurkan ke cairan rokok elektrik dan dikenal dengan istilah kpod.
Etomidate sangat berbahaya jika dipakai sembarangan, apalagi oleh anak muda.
“Vape itu sendiri hanyalah alat. Bahaya sebenarnya ada pada isi cairannya,” jelas Lawrence Wong.
Lebih lanjut, Lawrence Wong menegaskan, jika sekarang masalahnya etomidate, bisa saja ke depan muncul zat yang lebih kuat, lebih adiktif, dan jauh lebih berbahaya.
Karena itu, pemerintah Singapura tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga akan menggelar kampanye edukasi besar-besaran.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!