Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkum Sulut Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Produk UMKM

📅 Jumat, 15 Agu 2025, 22:03 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkum Sulut Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Produk UMKM Doc: ANTARA
Ket. Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara menyerahkan sertifikat pelaku usaha dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

MANADO – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua mendorong pelaku usaha dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selalu menjual produk asli serta segera mendaftarkan produk merek.

"Pendaftaran merek penting dilakukan agar tidak didahului pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun UMKM," kata Kakanwil Kemenkum Kurniaman pada acara penyerahan sertifikat merek dan sertifikat penghargaan kekayaan intelektual pelaku usaha dan UMKM di Manado, Jumat (15/8).

Dia mengatakan, resertifikasi diberikan kepada pusat perbelanjaan yang berkomitmen menjaga dan memperdagangkan produk-produk asli yang tidak melanggar hak kekayaan intelektual.

Hal ini sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada pelaku usaha yang taat hukum dalam mendukung kemajuan serta perlindungan produk dalam negeri.

"Sertifikat resertifikasi ini berlaku selama satu tahun sejak diterbitkan oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," katanya menambahkan.

Sebanyak enam sertifikat yang diserahkan, yaitu Resertifikasi Pusat Perbelanjaan Fresh Mart Paniki, Roberta Manado, Grand Hardware Manado, serta Sertifikat Merek Pork Kitchen, KV Clean, dan Cakalang Crunchy.

Penyerahan sertifikat oleh Kanwil Kemenkum Sulut tersebut dalam rangkaian pameran layanan publik yang digelar di Manado Bay, Kawasan Mega Mas.

Selain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua,
Wali Kota Manado, Andrei Angouw juga ikut menyerahkan sertifikat merek kepada pelaku usaha dan UMKM di Kota Manado.

Sebaiknya Anda baca juga:

Kurniaman mengatakan, perlindungan merek tidak hanya berfungsi mencegah pembajakan atau pemalsuan produk, namun juga memberikan kepastian hukum dan eksklusivitas bagi pemilik usaha.

Dalam pusaran kompetisi global, merek menjadi representasi identitas dan kualitas produk yang dipercaya oleh konsumen dan perlindungan merek di Indonesia telah diatur secara khusus melalui Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis sejak tahun 2016.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.