Banten Bentuk Desk Khusus untuk Awasi dan Tingkatkan Pelayanan Publik
📅 Rabu, 13 Agu 2025, 02:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Serang - Pemerintah Provinsi Banten berencana membentuk desk khusus untuk memperkuat pencegahan korupsi dan meningkatkan pelayanan publik, menyusul hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menempatkan tujuh dari sembilan pemerintah daerah di Banten dalam kategori merah.
Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah mengatakan desk pertama akan fokus pada pengawasan melibatkan unsur eksternal seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Supaya sesuai prosedur, jangan sampai ada oknum bermain-main. Desk ini untuk meminimalkan penyimpangan,” ujarnya di Kota Serang, Selasa (12/8).
Desk kedua akan membidangi pelayanan publik, terutama perizinan dan layanan kesehatan, agar masyarakat tidak dipersulit. “Jangan sampai orang sakit mau ke Puskesmas disusah-susah, BPJS-nya ribet, ini harus dipangkas,” kata Dimyati.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci meningkatkan kepercayaan publik. “Miris juga, Banten masih merah dalam arti kepercayaan publik kurang. Kita harus hijau, bukan merah lagi,” tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK melalui Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, menyambut baik rencana pembentukan desk tersebut. “Pengawasan harus melibatkan pihak eksternal, tidak hanya internal inspektorat, agar pencegahan berjalan efektif,” ujarnya.
Bahtiar menekankan, pembenahan tata kelola harus dimulai sejak perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan. “Kalau hanya kerangka teori tanpa implementasi, tidak akan ada perubahan,” katanya.
Hasil SPI 2024 menunjukkan hanya Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang yang masuk kategori waspada (skor 75,72–76,25), sedangkan tujuh daerah lain termasuk Pemprov Banten berada di rentan (skor 66,16–71,21).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau tahun 2026 masih merah, akan diteruskan ke penindakan. Ini warning, early warning system harus dibuat,” pungkas Dimyati.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!