Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jadi Tersangka, Afandi Pembunuh Bocah 7 Tahun di Pasuruan Terancam Hukuman Berat, Polisi Bongkar Fakta Baru

📅 Selasa, 12 Agu 2025, 14:35 WIB | Oleh:
Jadi Tersangka, Afandi Pembunuh Bocah 7 Tahun di Pasuruan Terancam Hukuman Berat, Polisi Bongkar Fakta Baru Doc: Istimewa
Ket. Potret Afandi, pembunuh bocah 7 tahun di pasuruan

JAKARTA - Kasus pembunuhan yang mengguncang warga Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. M Afandi, tetangga yang tega menghabisi nyawa M Haidar Musthofa, bocah yang berusia 7 tahun, kini resmi menyandang status tersangka.

Penetapan ini diumumkan oleh Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, pada Selasa (12/8/2025). 

“Berdasarkan gelar perkara, sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya. 

Keputusan ini diambil setelah penyidik memeriksa bukti, saksi, dan melakukan rekonstruksi kejadian.

Dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan Ancaman Berat

Afandi dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur sanksi tegas bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan luka berat atau kematian. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara, bahkan lebih jika ditemukan unsur kesengajaan.

Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Kejiwaan

Meski sudah berstatus tersangka, proses hukum Afandi belum sepenuhnya berjalan karena polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.

Sebaiknya Anda baca juga:

Langkah ini penting untuk memastikan apakah pelaku dalam kondisi sadar penuh saat melakukan pembunuhan atau mengalami gangguan mental.

Kronologi Singkat Tragedi Mengerikan

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Haidar, siswa kelas 1 SD yang dikenal ceria, ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Dusun Areng-areng. Luka parah di bagian kepalanya menjadi bukti kekerasan brutal yang dialaminya.

Investigasi mengungkap bahwa pelaku adalah tetangga korban sendiri. Tanpa peringatan, Afandi menghantam kepala bocah malang itu menggunakan belencong, alat pertanian berbahan besi dengan gagang kayu hingga korban tersungkur dan bersimbah darah. 

Warga yang panik sempat membawa Haidar ke RSUD Bangil, namun nyawanya tak tertolong.

Luka Mendalam bagi Warga

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.