Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPR Usulkan 3 Kebijakan terkait Payment ID dalam Transaksi Digital

📅 Minggu, 10 Agu 2025, 13:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggota DPR Usulkan 3 Kebijakan terkait Payment ID dalam Transaksi Digital Doc: ANTARA
Ket. Masyarakat yang membayar dengan QRIS.

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mengusulkan tiga alternatif kebijakan terkait wacana pemerintah menerapkan Payment ID dalam transaksi digital.

Yang pertama adalah perbaikan sistem pajak dengan memberikan kompensasi otomatis, yang kedua adalah penundaan Payment ID hingga infrastruktur keamanan data benar-benar siap, dan yang ketiga adalah, penerapan model pelaporan berkala bukan pelaporan per transaksi.

"Kita harus belajar dari negara lain. Insentif, bukan paksaan. Perlindungan, bukan eksploitasi. Komisi I DPR akan terus mengawal isu ini untuk memastikan hak warga terlindungi," kata Sarifah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/8).

Sarifah mengatakan kebijakan pelaporan dalam transaksi keuangan bukan hal baru dan sudah diterapkan di beberapa negara, namun kebijakan tersebut juga memberikan insentif kepada masyarakatnya.

"Di Australia dan beberapa negara lain, pelaporan setiap pembelian memang ada, tetapi disertai kompensasi nyata seperti tax refund 10-15 persen. Sistem kita belum siap memberikan penghargaan serupa kepada wajib pajak," ujarnya

Politikus dari daerah pemilihan Banten ini juga memaparkan alasan utama terkait usulannya. Pertama, sistem perpajakan Indonesia dinilai belum mampu memberikan insentif memadai. Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat hanya 16,5 juta wajib pajak aktif dari total 275 juta penduduk.

Kedua, infrastruktur digital Indonesia masih rentan. Menurut Indonesia Data Protection Authority, sepanjang 2023-2024 terjadi 3.814 kasus kebocoran data.

Ketiga, perlindungan hukum bagi korban kebocoran data dinilai belum memadai. Sarifah mencontohkan kasus kebocoran data BPJS Kesehatan 2023 yang menimpa 279 juta orang, tetapi tidak disertai kompensasi memadai bagi korban.

Termasuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat 120 ribu rekening nasabah diperjualbelikan di situs media sosial hingga e-commerce.

Keempat, data KTP dan NPWP di bank belum terintegrasi sehingga akan menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaannya.

Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan masih mengkaji wacana ini secara komprehensif. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan setiap kebijakan baru harus mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

33 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.