Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Daerah 3T Adalah Ide Presiden

📅 Rabu, 06 Agu 2025, 02:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di Daerah 3T Adalah Ide Presiden Doc: Antara
Ket. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (5/8).

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut kebijakan pemerintah memberikan tunjangan khusus untuk dokter spesialis dan dokter subspesialis yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) merupakan ide dari Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan itu, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK), akan diumumkan dan diluncurkan langsung oleh Presiden Prabowo pada bulan Agustus 2025.

"Itu nanti Beliau yang akan luncurkan, karena itu idenya Beliau ya. Jadi, teman-teman tahu Beliau sudah mengeluarkan Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (5/8) malam.

Walaupun demikian, Budi Gunadi belum dapat menyebutkan tanggal pastinya, karena menyesuaikan dengan agenda-agenda Presiden Prabowo.

"Beliau (Presiden Prabowo, red.) bilang mungkin pada saat (peresmian) Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON). Beliau akan atur dalam waktu singkat," ujar Menkes Budi.

Perpres Nomor 81 Tahun 2025, yang diteken oleh Presiden Prabowo sekitar akhir Juli, mengatur pemberian tunjangan khusus kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah DTPK, khususnya mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Untuk tahap pertama, tunjangan khusus itu diberikan kepada 1.100 dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah DTPK. Besaran tunjangan mencapai Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlalu sesuai ketentuan kepegawaian.

Dokter-dokter yang menerima tunjangan khusus itu juga diprioritaskan mereka yang praktik di wilayah-wilayah dengan kriteria, di antaranya daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, serta lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.

Tidak hanya tunjangan khusus, dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.

Perpres mengenai tunjangan khusus dokter spesialis dan dokter subspesialis di daerah-daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat yang digelar oleh Presiden Prabowo bersama Menkes Budi Gunadi di Istana Kepresidenan RI.

Dalam rapat-rapat itu, isu yang menjadi sorotan Presiden Prabowo, antara lain peningkatan kesejahteraan dokter, dan strategi menambah jumlah dokter dan dokter spesialis di Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Kapolda Baru Kaltara Disamb...

Ruang Industri Kreatif Dibangun di Bogor

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Ruang Industri Kreatif Diba...
Nasional
Libur Sekolah Jadi Momen Me...

Kasihan, 6 Pemain Lokal Persijap Jepara “Dibuang”

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Kasihan, 6 Pemain Lokal Per...

Semarang Diserbu Ratusan Ribu Buku dari Luar Negeri

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Semarang Diserbu Ratusan Ri...
Ekonomi
Pengolahan Sampah Plastik M...
Olahraga
Piala Dunia, Prancis Unggul...
Piala Dunia, Prancis ke Semifinal, Deja Vu Kembali Atasi Maroko 2-0 seperti Tahun 2022

Piala Dunia, Prancis ke Semifinal, Deja Vu Kembali Atasi Maroko 2-0 seperti Tahun 2022

10 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.