Polres Blitar Edukasi ke Pelajar Anti Perundungan di Sekolah
📅 Selasa, 05 Agu 2025, 22:52 WIB | Oleh: Tim PenulisKasus tersebut berakhir dengan diversi sesuai dengan Undang-undang (UU) Sistem Peradilan Anak. Polisi telah menetapkan 14 anak berkonflik dengan hukum.
Penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan hukum yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa setiap perkara yang melibatkan anak wajib diupayakan melalui diversi sebagai metode penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!