Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dari Modus Sadis Penculikan hingga Pemerasan Kripto, Dua Pegawai Imigrasi Bali Terseret Skandal Kejahatan Internasional Mafia Rusia

📅 Senin, 04 Agu 2025, 11:05 WIB | Oleh:

Kini mereka semua dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 170, 351 junto 55 dan 56 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 8 tahun penjara.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Parlindungan, irit bicara namun memastikan bahwa hukuman berat hingga pemecatan siap menanti jika kedua oknum terbukti bersalah. 

“Kami dukung penuh proses hukum dari Polda Bali,” tegasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas aparat imigrasi Indonesia, sekaligus memperkuat urgensi untuk memberantas kolaborasi busuk antara pejabat lokal dan mafia asing yang menjadikan Bali ladang kejahatan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Daerah
Siapkan SDM Maritim Unggul,...
Luar Negeri
AS Konfirmasi Dua Orang Men...

Gonzalo Garcia Resmi Dikontrak Fulham dari Real Madrid

50 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Olahraga
Gonzalo Garcia Resmi Dikont...
Ekonomi
Uni Emirat Arab Jajaki Pelu...
Ekonomi
Menanti Sinyal The Fed, 4 A...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.