Dari Modus Sadis Penculikan hingga Pemerasan Kripto, Dua Pegawai Imigrasi Bali Terseret Skandal Kejahatan Internasional Mafia Rusia
📅 Senin, 04 Agu 2025, 11:05 WIB | Oleh: Alfina FebriyanaKini mereka semua dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 170, 351 junto 55 dan 56 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 8 tahun penjara.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Parlindungan, irit bicara namun memastikan bahwa hukuman berat hingga pemecatan siap menanti jika kedua oknum terbukti bersalah.
“Kami dukung penuh proses hukum dari Polda Bali,” tegasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas aparat imigrasi Indonesia, sekaligus memperkuat urgensi untuk memberantas kolaborasi busuk antara pejabat lokal dan mafia asing yang menjadikan Bali ladang kejahatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!