Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menteri LH: Butuh Teknologi Permanen dan Ketegasan Hukum untuk Cegah Karhutla

📅 Sabtu, 02 Agu 2025, 15:53 WIB | Oleh:
Menteri LH: Butuh Teknologi Permanen dan Ketegasan Hukum untuk Cegah Karhutla Doc: ANTARA
Ket. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di dampingi Gubernur Kalbar Ria Norsan memimpin Apel Siaga Pengendalian Karhutla Provinsi Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Sabtu.

PONTIANAK - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat membutuhkan penerapan teknologi permanen dan penegakan hukum yang tegas, terutama di kawasan rawan seperti lahan gambut.

"Pembangunan teknologi permanen dalam penanggulangan karbon tidak bisa instan. Sejak kebakaran hebat 2019, kita dorong terus inovasi anak bangsa untuk menciptakan solusi jangka panjang," kata Hanif dalam sambutannya saat memimpin Apel Siaga Pengendalian Karhutla Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Sabtu.

Ia menggarisbawahi pentingnya sistem teknologi berbasis deteksi dini, prediksi cuaca yang akurat, serta modifikasi cuaca yang konsisten untuk meminimalkan risiko karhutla.

Menurutnya, keberhasilan operasi modifikasi cuaca (OMC) yang dijalankan di Kalbar menjadi bukti efektivitas pendekatan teknologi.

"Beberapa hari lalu ada hampir 400 hotspot. Pagi ini, kita sambut dengan nol titik panas. Ini capaian luar biasa dan membanggakan," tuturnya.

Namun demikian, Hanif menekankan bahwa keberhasilan tersebut tak boleh membuat semua pihak lengah. Ia mengingatkan bahwa musim kemarau masih berlangsung dan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun dilarang keras berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.

"BMKG menyatakan Kalbar sedang berada di puncak musim kemarau, dari pertengahan Juli hingga akhir Agustus. Maka, tidak ada toleransi untuk pembakaran. Titik," katanya.

Menteri Hanif juga mengkritisi aturan daerah yang membolehkan pembukaan lahan maksimal dua hektare dengan cara membakar, yang menurutnya bertentangan dengan regulasi nasional. Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan preventif seperti pemagaran, pemalangan, dan penandaan kawasan rawan karhutla.

Lebih lanjut, ia menekankan pendekatan strict liability (tanggung jawab mutlak) bagi pemilik konsesi yang ditemukan terbakar, terlepas dari unsur kesengajaan.

"Gambut yang sudah kering karena kanal-kanal buatan tidak bisa lagi menyerap air. Sekali kering, dia akan terus jadi bahan bakar potensial. Ini ancaman serius," kata dia.

Hanif juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan akademisi, untuk terlibat aktif dalam penanggulangan karhutla melalui pendekatan kolaboratif pentahelix yang mencakup pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media.

"Kami apresiasi pelaku usaha yang telah menunjukkan empati dan dukungan nyata. Ini bentuk gotong royong yang kita perlukan demi melindungi bumi Kalbar," katanya.

Sementara itu, Gubernur Kalbar Ria Norsan menegaskan bahwa semua pihak harus bahu-membahu dalam menjaga lingkungan dari bahaya karhutla.

Ia menilai, selain merusak ekosistem, kebakaran hutan juga berpotensi mengganggu kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.