Bukan Lagi Ilegal! Aceh Timur Siap Modernisasi Sumur Minyak Rakyat
📅 Sabtu, 02 Agu 2025, 13:36 WIB | Oleh: Tim PenulisMenurut Al-Farlaky, kejelasan skema kelembagaan ini penting agar peran masyarakat bisa diwadahi secara sah, tidak hanya sebagai pekerja, tapi juga sebagai bagian dari sistem tata kelola yang baik.
"Karena itu, peran koperasi, BUMD, atau UKM sektor migas harus diperkuat dan dipertegas legalitasnya. Untuk itu, kami mengharapkan arahan Kementerian ESDM terkait operasional usaha di sektor migas," kata Al-Farlaky.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!