Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wako: Tarif Sewa HPPO JIS Rp1,7 Juta per Bulan Sudah Lalui Kajian

📅 Jumat, 01 Agu 2025, 07:36 WIB | Oleh:
Wako: Tarif Sewa HPPO JIS Rp1,7 Juta per Bulan Sudah Lalui Kajian Doc: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Ket. Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat meninjau HPPO JIS Jakarta Utara, Kamis (31/7/2025).

JAKARTA - Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyatakan tarif sewa Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) sebesar Rp1,7 juta per bulan yang akan dikenakan kepada penghuni setelah enam bulan gratis, sudah melalui kajian.

“Tarif itu tidak datang ujug-ujug (tiba-tiba) PT Jakpro tentu sudah melakukan kajian tersendiri sehingga muncul harga tersebut,” kata dia di Jakarta, Kamis (31/7).

Ia mengatakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda juga merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki orientasi bisnis.

“Jadi tarif tersebut sudah disesuaikan,” kata dia.

Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana mengatakan saat ini kewajiban pihaknya memfasilitasi warga eks-Kampung Bayam yang terdata di SK masuk dalam HPPO.

Setelah itu, pada Januari 2026, pengelolaan HPPO diserahkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

“Jika ada gagal bayar dari penghuni nanti tentu akan diurus dinas setempat,” kata dia.

Pihaknya memiliki tanggung jawab sosial dengan melengkapi kawasan ini dengan lokasi pertanian perkotaan yang dapat dimanfaatkan warga untuk bertanam dan beternak ikan.

Selain itu, membuka kesempatan warga HPPO yang ingin bekerja dan syarat kerja sudah sesuai maka akan diberikan pekerjaan.

“Saat ini ada beberapa warga yang sudah dipekerjakan di sini,” kata dia.

Saat ini, tercatat 77 kepala keluarga dari 126 KK eks-warga Kampung Bayam yang terdaftar sebagai penghuni unit HPPO JIS di Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara sesuai dengan SK Wali Kota Jakarta Utara.

Setiap penghuni mendapatkan satu unit hunian dengan tipe 36, setiap unit memiliki dua kamar, satu kamar mandi, serta balkon dilengkapi fasilitas listrik dan air.

HPPO juga disediakan fasilitas penunjang, berupa tanah hingga 4.000 meter persegi, untuk warga melakukan pertanian kota, termasuk penyediaan kolam untuk budi daya ikan.

Warga penghuni HPPO JIS menandatangani kontrak perjanjian akan dibebaskan dari pembayaran sewa selama enam bulan yang harganya Rp1,7 juta rupiah per bulan. Waktu pembebasan biaya tersebut tidak dihitung hutang, karena masih dalam proses untuk mendapatkan hasil pertanian dan pekerjaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

41 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.